Buntut Panjang Sumbangan Penanganan COVID-19 Rp2 Miliar Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bakal Diperiksa
Nasional

Kasus sumbangan penanganan COVID-19 sebesar Rp2 miliar oleh keluarga mendiang Akidi Tio hingga saat ini masih terus bergulir. Pihak kepolisian pun saat ini tengah melakukan penyelidikan.

WowKeren - Polemik sumbangan COVID-19 sebesar Rp2 miliar dari keluarga mendiang Akidi Tio, berbuntut panjang. Pasalnya, hingga saat ini, bantuan itu tak kunjung cair. Bahkan pihak berwajib menyebutnya prank.

Kasus tersebut saat ini tengah berada dalam penyelidikan kepolisian. Bahkan kini Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri bakal juga diperiksa oleh tim Mabes Polri. Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar Kapolda Sumsel itu mundur dari jabatannya.

Akan tetapi, pihak Mabes Polri belum menyebutkan kapan Eko akan diperiksa. Pihak Mabes Polri melakukan penelusuran internal yang sudah mulai berjalan. Dalam penyelidikan ini, Eko dan anak buahnya di Sumel akan berhadapan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana, dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal," tutur Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri dalam keterangan, Rabu (4/8). "Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri."


Seperti yang diketahui, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sumbangan Rp2 miliar itu yang akan digunakan sebagai penanganan COVID-19 di Sumsel. Eko pun disebut sebagai salah satu pihak yang turut bertanggungjawab, sebab mempublikasikan sumbangan itu tanpa menelusurinya terlebih dahulu.

Eko disebut merupakan teman dari mendiang Akidi Tio saat masih bertugas di Aceh. Hal ini lah yang menjadi dasar keluarga Akidi Tio untuk menjanjikan sumbangan sebesar Rp2 miliar sebagai wasiat dari Akidi.

Sementara itu, Argo mengungkapkan bahwa acara seremonial penerimaan bantuan penanganan COVID-19 itu terjadi pada 26 Juli lalu. Saat itu, Eko bersama sejumlah pejabat publik lain menerima bantuan secara simbolis. Pada saat acara digelar, belum ada uang yang benar-benar diserahkan kepada Eko.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa 3 hari setelah penyerahan sumbangan secara simbolis, Eko menerima bilyet giro sebesar Rp2 miliar. Tetapi bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan. Pihak bank menjelaskan bahwa jumlah saldo dalam bilyet giro tidak mencukupi.

Hal itu lah yang akhirnya membuat polisi melakukan penyelidikan atas kasus sumbangan penanganan COVID-19 Rp2 miliar. "Pada tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya adalah tanggal 2 Agustus 2021," tandas Argo.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru