Geger WNA Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksin COVID-19, Ternyata Gara-Gara Salah Input
Instagram/sehatsurabayaku
Nasional

Wasit Ridwan, warga asal Bekasi, hendak mengikuti vaksinasi COVID-19 namun mendapati NIK-nya malah sudah digunakan oleh WNA Lee In Wong. Lee pun mengaku sudah salah memasukkan NIK.

WowKeren - Beberapa waktu lalu sempat heboh cerita seorang warga Bekasi, Jawa Barat bernama Wasit Ridwan tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dipakai orang lain. Kemudian terungkap pula yang memakainya adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan nama Lee In Wong yang divaksin pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.

Wasit pun akhirnya tetap divaksin setelah dilakukan intervensi otoritas, namun penyelidikan atas NIK yang dipakai WNA itu segera dikembangkan. Dan kepada pihak kepolisian yang menyelidikinya, Lee In Wong mengaku memang sudah salah memasukkan NIK saat mengikuti vaksinasi.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/8). Menurut pengakuan Lee, seharusnya ia memasukkan angka terakhir 8 namun malah memasukkan angka 1 sehingga datanya berubah menjadi milik Wasit.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menduga bahwa kemungkinan terjadi salah input sehingga NIK Wasit tercatat telah mendapat vaksinasi COVID-19, yang sejatinya adalah Lee In Wong.


Meski demikian, Zudan menyebut bahwa pihaknya masih terus menelusuri peristiwa yang terjadi bersama Kementerian Kesehatan. "Dukcapil dan Kementerian Kesehatan akan mendalami, harus satu per satu," tegas Zudan kepada Republika, Kamis (5/8).

Zudan pun mengungkap bahwa kedua warga tersebut memiliki NIK yang hampir sama persis, hanya dibedakan di angka terakhir yakni 1 dan 8. Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah memang benar WNA bisa memiliki NIK dan KTP elektronik selayaknya WNI?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang dikutip Republika, semua penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el, atau dengan kata lain akan memiliki NIK. Penduduk yang dimaksud adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, sedangkan untuk WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap juga otomatis memiliki NIK.

Di sisi lain, perkara salah input NIK ini akan dibantu penyelesaiannya oleh KKP Tanjung Priok ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan. Untuk selanjutnya, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi termasuk soal konflik data nama/alamat/NIK, bisa menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait