Mantan Napi Korupsi Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Bagaimana Aturannya?
Nasional

Emir Moeis menerima hukuman penjara tiga tahun dan dikenai denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2014. Ia telah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas pada tahun 2016 lalu.

WowKeren - Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda yang merupakan anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia. Emir Moeis sendiri merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," demikian keterangan terkait Emir Moeis di situs Pupuk Iskandar Muda, dilansir pada Kamis (5/8).

Wijaya Laksana selaku SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia juga telah mengkonfirmasi hal tersebut. "Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," papar Wijaya dikutip dari detikcom.

Lantas, bagaimana aturan pengangkatan komisaris anak usaha BUMN? Diketahui, syarat calon komisaris anak usaha BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.


Melansir CNN Indonesia, syarat anggota dewan komisaris anak usaha BUMN terdiri atas syarat formil, materiil, dan lain-lain. Adapun salah satu syarat formilnya adalah tak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Sementara itu, salah satu syarat materiilnya adalah memiliki integritas dan moral. Ini berarti, calon anggota dewan komisari anak usaha BUMN tak pernah terlibat perbuatan tidak jujur dan tidak baik, termasuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat.

Sebagai informasi, Emir Moeis sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 26 Juli 2012 silam. Ia kemudian dinyatakan terbukti menerima hadiah dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar USD 357 ribu agar dapat memenangkan proyek pembangunan enam bagian PLTU 1.000 megawatt di Tarahan pada tahun 2004.

Emir Moeis lantas dijatuhi vonis hukuman penjara tiga tahun dan dikenai denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2014. Ia telah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas pada tahun 2016 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait