Kapolda Sumsel Minta Maaf Terkait Gaduh Donasi Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Trio
Nasional

Sebagai informasi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko merupakan pihak yang menerima secara simbolis donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio pada 26 Juli 2021 lalu.

WowKeren - Kontroversi donasi Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio terus ramai diperbincangkan. Diduga sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 tersebut hanya rekayasa, mengingat saldo di rekening Bank Mandiri Palembang yang ditelusuri polisi tak mencapai Rp 2 triliun.

Kekinian, Irjen Eko Indra Heri selaku Kapolda Sumatera Selatan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan sumbangan Rp 2 triliun ini. Diketahui, Irjen Eko merupakan pihak yang menerima donasi keluarga Akidi Tio secara simbolis pada 26 Juli 2021 lalu.

"Secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya jelas kepada bapak Kapolri, pejabat utama Mabes Polri, anggota Polri se-Indonesia dan masyarakat Sumatera Selatan," tutur Irjen Eko dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Kamis (5/8).

Selain itu, Irjen Eko juga meminta maaf kepada tokoh agama hingga Gubernur Sumsel Herman Deru atas perkara ini. "Tokoh agama, gubernur dan danrem yang ikut terlibat dalam kegaduhan ini," lanjutnya.


Kegaduhan terkait donasi tersebut dinilai Irjen Eko berasal dari dirinya. Ia mengaku tidak hati-hati dengan informasi pemberian donasi Rp 2 triliun yang berujung kegaduhan tersebut.

"Kegaduhan ini tentu karena kesalahan saya sebagai individu. Sebagai manusia biasa dan saya mohon maaf. Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu ketika mendapat informasi awal," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa uang donasi Rp 2 triliun tersebut tersimpan dalam bentuk bilyet giro Bank Mandiri. Namun hasil penelusuran Penyidik Ditreksrimum Polda Sumatera Selatan ke Bank Mandiri Palembang menunjukkan bahwa saldo di rekening tidak cukup alias tak sampai Rp 2 triliun. Padahal seharusnya saldo dari rekening tersebut akan ditransfer ke rekening milik Kabid Keuangan Polda Sumsel.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa dugaan "prank" sumbangan COVID-19 itu telah mencederai integritas pejabat dan sistem keuangan di Indonesia. Dian Ediana Rae selaku Kepala PPATK menekankan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah besar melalui pejabat negara, merupakan hal yang tidak bisa dianggap main-main. Sehingga menurutnya, sumbangan Rp 2 triliun itu merupakan kasus besar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait