Kemendikbudristek Sebut Bakal Fasilitasi Usulan Soal Polemik PP Statuta UI
Instagram/ui.info_
Nasional

Rektor UI yang sempat juga menjabat sebagai Wakil Komisaris BRI diketahui telah mundur dari jabatan itu. Kemudian, pemerintah merevisi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan, publik membicarakan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Seperti yang diketahui, polemik ini berawal dari munculnya kabar seorang Rektor UI yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMN.

Revis PP Statuta UI itu yang menjadi polemik juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Hal ini menjadi sebuah keheranan, di mana pejabat yang menyalahi aturan, tetapi justru malah diubah.

Terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi opsi-opsi yang diusulkan terkait polemik Statuta UI dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Termasuk juga usulam untuk mengubah kembali revisi yang baru seumur jagung diteken perubahannya oleh Presiden Joko Widodo.

Terkait fasilitas opsi polemik Statuta UI itu diungkapkan oleh Nizam selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. "Kemendikbudristek selalu terbuka untuk memfasilitasi teman-teman UI apabila akan melakukan penyempurnaan terhadap Statuta UI," tutur Nizam kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/8).


Lebih lanjut, Nizam menjelaskan meski aturan tersebut belum lama ini diterbitkan, tetapi UI merupakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) yang memiliki otonomi lebih luas, termasuk dalam tata kelola kampus. Dalam hal ini, Statuta UI berperan sebagai dasar yang mengatur tata kelola perguruan tinggi.

Sebagai informasi, otonomi PTN-BH dipegang perguruan tinggi, maka kampus bisa memutuskan poin-poin Statuta selama dalam koridor regulasi yang ada. Nizam menerangkan bahwa peran pemerintah adalah memastikan kepentingan masyarakat terjaga dan terlindungi.

"Peran pemerintah memfasilitasi dan memastikan kepentingan masyarakat, terutama mahasiswa, terjaga dan terlindungi," terangnya. "Misal akses untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, dan sebagainya."

Sebelumnya, PP No 75 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli lalu, merupakan sebagai ganti Statuta UI yang lama. Namun peraturan ini malah menuai kritikan, sebab dinilai mengizinkan rangkap jabatan bagi rektor.

Seperti yang diketahui, polemik ini bermula ketika Rektor UI Ari Kuncoro terkuak menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Usai diketahui publik dan menjadi sorotan, Ari pun memutuskan untuk mundur dari jabatan Wakil Komisaris BRI.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait