Penjelasan Alfamart Soal Dugaan Penipuan Waralaba dan Kronologinya
alfamart.co.id
Nasional

Diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal Juni 2021 lalu dengan Ihlen Yeremia Manurung selaku penerima waralaba (franchise) sebagai pihak pelapornya.

WowKeren - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) selaku perusahaan pemegang lisensi Alfamart buka suara usai dua direkturnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada awal Juni 2021 lalu dengan Ihlen Yeremia Manurung selaku penerima waralaba (franchise) sebagai pihak pelapornya.

Pihak Alfamart pun mengaku telah melakukan mediasi di Kementerian Perdagangan sebelum Ihlen melapor ke polisi. "Perusahaan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan sejak 15 April sampai 2 Juni 2021," ungkap Sekretaris Perusahaan Tomin Widian.

Tomin juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian. Kedua direktur yang dilaporkan pun tidak mengalami perubahan status.

Adapun kasus ini bermula kala Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen selaku penerima waralaba menandatangani perjanjian waralaba pada September 2013 silam. Pada September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan.

Namun perjanjian sewa tersebut akhirnya batal karena adanya persoalan dari pihak Ihlen. Setelah itu terjadi penutupan toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018. Perusahaan mengirim data-data perhitungan toko tutup kepada penerima waralaba pada Desember 2018.

Pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk meminta data-data dan Rekening Koran. Pihak Alfamart mengirimkan surat balasan pada Februari 2019.

Pertemuan antara pihak Alfamart dan Ihlen pun diadakan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, pada Februari 2019 untuk menjelaskan kembali nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Namun pihak penerima waralaba keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.


Pihak Alfamart menginisiasi diskusi mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur pada Maret 2019. Namun penerima waralaba menolak untuk bertemu langsung.

Pada Februari 2021, penerima waralaba akhirnya mendatangi Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera tanpa membuat janji sebelumnya. Penerima waralaba kala itu hendak menemui Franchise Director PT SAT (Sumber Alfaria Trijaya) namun tidak bisa karena yang bersangkutan sedang tak ada di kantor pusat.

Rapat antara penerima waralaba dengan pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh Franchise Director PT SAT pun digelar pada Februari 2021. Setelah itu, pertemuan untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur juga kembali diadakan pada Maret 2021.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan pula ada beberapa hutang yang dibebaskan atau tidak ditagihkan lagi. Dengan demikian, perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.

Mediasi antara kedua pihak kemudian digelar di Kantor Kemendag RI pada 15 April 2021. Rapat yang dihadiri oleh Ihlen bersama tim kuasa hukum juga digelar pada 31 Mei 2021. Mediasi kemudian berlanjut di Kemendag pada 2 Juni 2021, namun tak ada titik temu.

Adapun pihak Alfamart sejauh ini masih belum melakukan upaya hukum terkait tuduhan penipuan tersebut. Namun pihak manajemen siap mengambil tindakan hukum apabila memang dibutuhkan.

"Jika diperlukan perusahaan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh perusahaan," pungkas Tomin.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait