Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki tersebut terlambat. Pasalnya, vonis Pinangki telah diputus pada 14 Juni namun ia baru resmi dipecat pada bulan Agustus.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 07 Agustus 2021 - 21:01 WIB
WowKeren - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (6/8). Alasan pemecatannya karena Pinangki sudah terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya, serta putusan terkait vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Namun anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai pemecatan Pinangki tersebut terlambat. Pasalnya, vonis Pinangki telah diputus pada 14 Juni namun ia baru resmi dipecat pada bulan Agustus.
"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," tutur Hinca.
Alasan Kejagung yang menunggu status inkrah selama hampir dua bulan usai vonis Pinangki tersebut dinilai Hinca sangat lamban. Menurut Hinca, banyak pihak yang menilai pemecatan Pinangki seolah baru dilakukan setelah ada desakan dari masyarakat, yang mana hal ini menimbulkan kesan tidak baik.
"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari. Maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," paparnya. "Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimana pun Kejaksaan RI adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air."
Oleh sebab itu, Komisi III mendorong adanya perbaikan di internal Kejagung. dengan demikian, mereka dapat lebih profesional dalam menyelesaikan perkara.
"Komisi III DPR RI mendorong perbaikan di tubuh Kejaksaan RI agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas," pungkasnya.
Pada Kamis (5/8) lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan bahwa Pinangki belum dipecat sebagai jaksa dan terus menerima gaji meski telah dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang Selatan. Kala itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Pinangki hanya berstatus non-aktif. Sehingga berdasarkan perundang-undangan Pinangki masih dapat menerima 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya.
Temuan MAKI tersebut lantas membuat Korps Adhyaksa menjadi sorotan publik. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto kemudian memastikan bahwa proses pemberhentian Pinangki masih berlangsung hingga akhirnya resmi dipecata secara tidak hormat pada Jumat kemarin.
(wk/Bert)