PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal Boleh Buka, Makan di Tempat Tetap Maksimal 20 Menit
Pixabay
Nasional

PPKM kembali diperpanjang sesuai level daerah masing-masing. Dan selama masa perpanjangan ini, ada beberapa pelonggaran seperti uji coba pembukaan mal hingga layanan makan di tempat.

WowKeren - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021. Sedangkan untuk di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM juga dilakukan bahkan lebih lama yakni sampai 23 Agustus 2021.

Namun terdapat beberapa perbedaan dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Sebab pemerintah mulai melonggarkan bertahap kegiatan masyarakat, termasuk dengan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan alias mal di wilayah PPKM Level 4, yang tentu saja dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8). Selain itu, mal hanya akan dibuka untuk kapasitas maksimal 25 persen serta pengunjungnya harus sudah divaksin serta bisa dipantau di aplikasi PeduliLindungi.

Yang menjadi pembeda lagi, pengunjung yang diperkenankan masuk pusat perbelanjaan juga ditentukan oleh usia. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun untuk masa percobaan ini dilarang masuk ke pusat perbelanjaan.


Hal lain yang mulai dilonggarkan adalah tempat ibadah yang sudah dibuka bertahap. Dijelaskan Luhut, selama masa perpanjangan ini, rumah ibadah di PPKM Level 4 boleh menggelar ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 20 orang.

Lalu bagaimana dengan kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dibatasi maksimal 20 menit? Ternyata selama masa perpanjangan PPKM Level 4 ini layanan makan di tempat tetap dibatasi maksimal 20 menit, dengan kapasitas pengunjung maksimal 3 orang dan beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Namun mulai ada pelonggaran untuk layanan makan di tempat di wilayah PPKM Level 2 dan 3. Untuk yang di wilayah PPKM Level 3, layanan makan di tempat maksimal 30 menit, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara untuk wilayah PPKM Level 2, warung makan bisa melayani dine in maksimal 30 menit dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Untuk waktu operasionalnya maksimal juga sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan peraturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru