Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus. PPKM Level 4 ini dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran COVID-19.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:40 WIB
WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus. Berbeda dengan peraturan di Jawa-Bali, perpanjangan di luar wilayah itu hingga 23 Agustus mendatang.
Selama penerapan PPKM Level 4, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) terus mengalami penurunan hingga 50 persen. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Senin (9/8), BOR di rumah sakit rujukan, lapangan, serta darurat COVID-19 terus mengalami penurunan menjadi 50 persen dari hari sebelumnya yakni 52 persen.
Meski telah mengalami penurunan, Kemenkes juga mencatat rumah sakit di sejumlah wilayah dengan BOR tertinggi yang terjadi di luar wilayah Jawa. Adapun wilayah itu yakni Kalimantan Selatan masih tertinggi dengan capaian 77 persen, Bali 76 persen, Kalimantan Timur 73 persen, Sulawesi Tengah 72 persen, dan Riau 70 persen.
Sedangkan untuk BOR tertinggi di Jawa terjadi di Yogyakarta dengan capaian 67 persen. Meski demikian, angka ini mengalami penurunan dari sebelumnya yakni 70 persen.
Jumlah RS di seluruh Indonesia, diketahui ada sekitar 3.029 dengan total tempat tidur sebanyak 407.275 buah. Selanjutnya, untuk total jumlah tempat tidur perawatan intensif COVID-19 dan non COVID-19, ada sebanyak 27.285 buah.
Saat ini, total keterisiannya diketahui mencapai 65.868 tempat tidur. Dengan rincian terpakai untuk isolasi sebanyak 58.569, perawatan intensif 7.299 tempat tidur.
Berikut rincian BOR di 34 Provinsi per 9 Agustus 2021:
- Kalimantan Selatan 77 persen
- Bali 76 persen
- Kalimantan Timur 73 persen
- Sulawesi Tengah 72 persen
- Riau 70 persen
- Kepulauan Bangka Belitung 69 persen
- Sumatera Barat 67 persen
- Gorontalo 67 persen
- DI Yogyakarta 67 persen
- Sumatera Utara 66 persen
- Lampung 64 persen
- Sulawesi Utara 63 persen
- Sumatera Selatan 62 persen
- Jawa Timur 59 persen
- Sulawesi Selatan 57 persen
- Nusa Tenggara Timur (NTT) 56 persen
- Jambi 55 persen
- Papua 52 persen
- Aceh 52 persen
- Kalimantan Tengah 50 persen
- Bengkulu 49 persen
- Sulawesi Tenggara 47 persen
- Kalimantan Utara 47 persen
- Jawa Tengah 44 persen
- Kalimantan Barat 41 persen
- Kepulauan Riau 40 persen
- Jawa Barat 40 persen
- Banten 40 persen
- Sulawesi Barat 39 persen
- DKI Jakarta 35 persen
- Papua Barat 33 persen
- Nusa Tenggara Barat (NTB) 33 persen
- Maluku Utara 32 persen
- Maluku 22 persen