Koordinator PPKM Level 4 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan angka kematian tidak lagi dimasukkan dalam indikator penilaian pengendalian wabah COVID-19.
- Elvariza Opita
- Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:27 WIB
WowKeren - Pemerintah kerap melakukan pembaruan untuk indikator penilaian perkembangan wabah COVID-19. Dan yang terbaru serta cukup mengejutkan, pemerintah berencana menghapus angka pasien meninggal akibat COVID-19 dari indikator penanganan wabah.
Rupanya pemerintah mengambil keputusan ini karena tingginya tingkat kerancuan data di lapangan. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap beberapa daerah sudah mengalami perbaikan situasi tetapi angka kematian akibat COVID-19 tercatat sampai di atas seribu per hari.
Lonjakan angka kematian ini, menurut Luhut, ternyata bukan karena kenyataan di lapangan yang angka konfirmasi positifnya sudah berkurang signifikan. Ternyata angka ini begitu tinggi karena kesalahan input data kematian COVID-19 sehingga akhirnya diputuskan untuk meniadakan sekalian dari indikator penanganan wabah.
"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian," ujar Luhut dalam konferensi persnya pada Senin (9/8) kemarin. "Karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian."
Mengutip data yang diunggah Kementerian Kesehatan, Indonesia sudah mengonfirmasi 108.371 korban jiwa akibat wabah COVID-19, angka yang dihitung sejak wabah pertama kali melanda pada Maret 2020 lalu. Sebanyak 1.475 di antaranya merupakan data yang baru dilaporkan pada Senin (9/8) kemarin.
Namun menurut Luhut, saat ini Indonesia sudah bergerak ke arah yang lebih baik dengan berhasil turun sampai lebih dari setengah puncak kasus. "Dari data yang didapat penurunan sudah dapat hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 lalu. Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," tutur Luhut.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marives) itu pun menyatakan bahwa perpanjangan PPKM sesuai level asesmen daerah, yakni Level 2-4, karena dianggap efektif dalam mengendalikan kondisi di lapangan. PPKM ini diperpanjang mulai Selasa (10/8) sampai Senin (16/8) di Jawa-Bali sedangkan untuk luar Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
(wk/elva)