DKI Jakarta Kembali Terapkan Sistem Ganjil-Genap, Netizen Pro Kontra
Nasional

Penerapan sistem ganjil-genap DKI Jakarta akan berlaku mulai Kamis (12/8) hingga 16 Agustus 2021. Namun terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil-genap.

WowKeren - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan. Regulasi ini kembali diterapkan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Menurut Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, rekayasa lalu lintas akan dimulai dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021 mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jika tidak ada kepentingan mendesak, masyarakat diminta untuk berdiam diri di rumah.

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (10/8). "Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan."


Terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil-genap, seperti kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Selain itu, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas serta kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI dan kesehatan juga dikecualikan.

Sayangnya, penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas jalanan ibukota ini masih menimbulkan sejumlah pro kontra. Sebagian netizen menganggap penerapan ganjil-genap ini tidak akan berpengaruh terhadap penurunan angka Covid-19.

"Ngapain sih anjir. cari duit wkwkwk," cibir pemilik akun @Radit***mo. "Aduh pak.. Loudly crying face semoga jangan.. bikin pusing soalnya.. pasti ada solusi lain buat PPKM?" balas akun @farada***oz. "Ini tujuannya apa yah? Apalagi pandemi begini," sahut akun @dit***wi. "Emang iya aturan gini bs nurunin angka kematian covid? dikata virusnya puter balik jalan ditutup, jangan ngadi2," tambah akun @seira***dr.

Sementara itu, berikut ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M.H. Thamrin
  3. Jalan Medan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada
  6. Jalan Pintu Besar Selatan
  7. Jalan Hayam Wuruk
  8. Jalan Jenderal Gatot Subroto
(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait