Mal Boleh Buka Selama PPKM Level 4, Tapi Bioskop Tetap Tutup
Pixabay/Pascal König
Nasional

PPKM Level 4 diikuti dengan percobaan pembukaan mal. Namun ada beberapa peraturan yang mengikuti, termasuk bioskop belum boleh buka dan layanan makan di tempat masih dilarang.

WowKeren - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini diikuti dengan percobaan pembukaan pusat perbelanjaan alias mal. Namun ada sejumlah persyaratan penting bagi yang hendak mengunjungi mal, termasuk harus sudah divaksin atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

Namun meski mal sudah dibuka, ternyata beberapa tenant di dalamnya masih ditutup. Termasuk bioskop dan tempat hiburan anak-anak.

Hal ini tercermin salah satunya dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 974 Tahun 2021 yang diterbitkan Anies Baswedan. Dan bukan cuma di Ibu Kota, peraturan serupa juga ditemukan di mal kota lain seperti Surabaya dan Bandung.

"Bioskop masih belum boleh buka, tempat bermain anak juga tidak boleh. Karena anak-anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk ke mal," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi di Pakuwon Mal, Surabaya, Selasa (10/8).


Sedangkan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial juga mengeluarkan peraturan serupa. "Di pusat perbelanjaan/mal/pertokoan tidak diperbolehkan membuka bioskop, tempat bermain anak anak, dan tempat hiburan," tutur Oded lewat Perwal Nomor 81 Tahun 2021.

Selain itu, restoran dan kafe di dalam mal juga belum boleh melayani pesanan makan di tempat alias dine in. "Hanya menerima delivery atau take away," tegas Anies dalam beleidnya, dikutip pada Rabu (11/8).

Regulasi serupa juga berlaku di mal Surabaya, namun "dilonggarkan" untuk tempat makan yang memiliki fasilitas area luar ruangan. "Dine in hanya berlaku untuk tenant atau restoran yang memiliki ruang outdoor. Kalau haya indoor hanya melayani take away," kata Sutandi.

Selama percobaan ini, mal hanya beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB setiap hari. Kapasitas yang dibuka pun maksimal 25 persen. Sedangkan untuk pengunjungnya juga harus sudah divaksin dan mampu menunjukkan sertifikat serta memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"Kita ikuti aturan dari pusat. Pengunjung yang belum vaksin, nggak ada kepentingan, nggak perlu dulu lah ke mal, sampai kita semua tunggu ada relaksasi kembali," pungkas Sutandi. "Nanti saat barcode vaksin terlihat. Kalau berwarna hijau, pengunjung tersebut sudah divaksin dua kali, kalau kuning baru sekali vaksin. Kalau merah belum vaksin, dan tidak diizinkan masuk."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait