Kementerian Ketenagakerjaan mengusahakan subsidi gaji bisa cair pada Kamis (12/8) hari ini. Namun subsidi Rp1 juta ini tidak akan langsung disalurkan ke 8,7 juta penerima.
- Elvariza Opita
- Kamis, 12 Agustus 2021 - 00:18 WIB
WowKeren - Media sosial Kementerian Ketenagakerjaan dibanjiri pertanyaan seputar kapan subsidi gaji akan cair. Sedianya pemerintah akan memberikan subsidi sampai Rp1 juta kepada pegawai terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, pun mengungkap bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diusahakan cair paling tidak hari Kamis (12/8). Mekanismenya uang akan ditransfer ke rekening di bank HIMBARA alias bank BUMN, di mana penerima yang tidak punya rekening akan dibuatkan Kemnaker.
"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank HIMBARA," ujar Anwar kepada Detik Finance, Selasa (10/8). "Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima."
Di sisi lain, diketahui pula tidak semua karyawan berhak menerima bantuan ini. Terdapat beberapa persyaratan seperti gaji maksimal Rp3,5 juta serta bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Karena itulah, calon penerima pun perlu proaktif memeriksa status mereka di program ini, yang rupanya bisa dilakukan secara mandiri. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan calon penerima bisa memeriksa secara mandiri di fitur di situs resmi terkait.
"Kami menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di website kami. Iya, peserta bisa cek sendiri," jelas Irvansyah ketika dihubungi terpisah, dikutip pada Kamis (12/8). Mengutip Detik Finance, terdapat dua metode untuk memeriksa status penerimaan BSU ini.
Yang pertama, bila sudah memiliki akun sso/BPJSTKU, maka bisa langsung mengakses www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung memilih fitur "Cek Saldo JHT" di situs BP Jamsostek. Lakukan login lalu bisa memilih menu "Bantuan Subsidi Upah" di sisi sebelah kanan.
Sedangkan yang kedua ditujukan untuk calon penerima yang belum memiliki akun sso/BPJSTKU, yakni dengan mengunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lalu pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian bisa mengisi data yang diperlukan seperti NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir. Pastikan data yang diisi sesuai dengan yang dilaporkan ke BP Jamsostek.
Setidaknya ada 8,7 juta penerima BSU senilai Rp1 juta ini. Namun pengiriman akan dilakukan bertahap dengan 1 juta penerima dulu yang akan mendapat kiriman di pencairan kloter pertama.
(wk/elva)