PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi Ingatkan Pekerja Esensial Tetap Membawa STRP
https://transjakarta.co.id/
Nasional

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Dalam perpanjangan kali ini ada sejumlah aturan baru yang diterapkan, di antaranya adalah peniadaan pos penyekatan.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menekan angka dan memutus penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, ada sejumlah aturan baru. Jajaran Polda Metro Jaya telah memberlakukan kebijakan baru di DKI Jakarta. Salah satunya adalah dengan tidak lagi menerapkan pos penyekatan di 100 titik ruas jalan.

Meski demikian, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal untuk selalu dan tetap membawa dokumen persyaratan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). "Bekerja di bidang esensial maka dia harus mempunyai STRP, yang saat ini sudah dua juta orang yang mempunyai STRP," tutur Sambodo di Jakarta, Kamis (12/8).

Sambodo menuturkan bahwa meski penerapan pos penyekatan sudah tidak ada lagi, bukan berarti pengecekan STRP juga ditiadakan. Pemeriksaan STRP akan langsung dilakukan di wilayah perkantoran untuk menunjukkan kebenaran dari masyarakat yang menyatakan bekerja di sektor esensial atau kritikal.


"Untuk kendaraannya kita batasi dengan aturan ganjil-genap, pemeriksaan STRP nanti akan dilakukan di misalnya kawasan perkantoran," jelas Sambodo. "Ada tim, ada orang yang melihat apakah benar orang-orang yang bepergian ini (bekerja di sektor) kritikal dan esensial."

Terkait peniadaan pos penyekatan telah dilakukan oleh aparat keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri hingga Satpol PP mulai Rabu (11/8) kemarin. Hal ini diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penerapan pos penyekatan selama PPKM Level 4 diberlakukan pada periode sebelumnya.

Sebagai ganti dari penerapan pos penyekatan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang dibantu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah menerapkan ganjil-genap. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta, seiring perpanjangan PPKM Level 4.

"Mulai besok (Rabu, 11/8), penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan dilakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," tandas Sambodo.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru