Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru Perjalanan Kereta Api di Masa Perpanjangan PPKM
Instagram/kai121_
Nasional

PT KAI mengumumkan peraturan baru yang mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

WowKeren - Terdapat sejumlah aturan baru perjalanan kereta api di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah. Aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, aturan baru ini berlaku mulai Jumat (13/8) hari ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya menerapkan persyaratan perjalanan kereta api tersebut dengan ketat.

"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," jelas Joni pada Kamis (12/8) malam.

Berikut syarat perjalanan KA Jarak Jauh:


  1. Menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang belum dan/atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan untuk sementara waktu.

Berikut aturan perjalanan KA Lokal:

  1. KA Lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal. Dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Penumpang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR ataupun rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak pada para penumpang di stasiun.

Selain itu, para penumpang kereta api juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Joni menyatakan bahwa KAI telah secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, baik di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.

"Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," jelas Joni.

Apabila penumpang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka mereka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan. Tiket kereta juga akan dikembalikan 100 persen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait