Foto rumah berbendera Palestina tersebut mendapat banyak perhatian lantaran rumah-rumah di sekitarnya telah memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-76 RI.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 13 Agustus 2021 - 13:52 WIB
WowKeren - Media sosial dihebohkan oleh foto salah satu rumah warga di Beji, Depok, Jawa Barat, yang mengibarkan bendera Palestina. Foto rumah berbendera Palestina tersebut mendapat banyak perhatian lantaran rumah-rumah di sekitarnya telah memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-76 RI.
Unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Polsek Beji telah mendatangi pemilik rumah pada Rabu (11/8) malam.
"Saya sudah datangi tadi (Rabu) malam. Itu bendera itu ada," tutur Kapolsek Beji Kompol Agus Khaeron kepada detikcom, Kamis (12/8).
Pihak kepolisian mengimbau pemilik rumah untuk mengganti bendera Palestina tersebut dengan bendera Indonesia. Akhirnya, pemilik rumah pun memasang bendera Merah Putih.
"Sudah kita imbau biar dilepas aja (bendera Palestina) diganti Merah Putih. Tadi malam sudah dilepas langsung diganti (dengan Merah Putih)," jelasnya.
Pemilik rumah berinisial MTT mengaku bahwa bendera Palestina tersebut sudah terpasang sejak lama. "Jadi kalau penjelasan pemilik rumah, itu bendera sisa daripada kegiatan solidaritas Palestina," ungkap Agus.
Meski demikian, Agus tidak mengungkapkan sejak kapan bendera tersebut telah terpasang. Pemilik rumah hanya mengaku tak memiliki niat apa pun terkait pemasangan bendera Palestina tersebut.
"Sudah kita klarifikasi, dan Alhamdulillah yang bersangkutan karena enggak ada niatan apa-apa dan enggak ada motif apa-apa jadi sudah clear," terangnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur kewajiban pengibaran bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus. Baik di rumah, gedung atau kantor, hingga satuan pendidikan.
"Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) aturan tersebut.
(wk/Bert)