Sebagai informasi, warga yang telah melakukan vaksinasi virus corona (COVID-19) biasanya akan mendapat SMS dari 1199 yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:32 WIB
WowKeren - Sertifikat vaksinasi COVID-19 kini menjadi persyaratan sejumlah kegiatan di masa pandemi. Salah satunya menjadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan alias mal.
Sebagai informasi, warga yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 biasanya akan mendapat SMS dari 1199 yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat. SMS tersebut biasanya juga memuat jadwal vaksinasi dosis kedua.
Selain itu, warga juga dapat mengetahui status dan sertifikat vaksin COVID-19 lewat laman Pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google PlayStore ataupun AppStore.
Meski demikian, ada beberapa kasus dimana warga telah menerima suntikan vaksinasi COVID-19, namun sertifikatnya belum muncul. Lantas, apa penyebab sertifikat belum muncul meski telah menerima vaksinasi COVID- 19?
Kementerian Komunikasi dan Informatifka (Kominfo) memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut. Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, sertifikat vaksin biasanya belum muncul karena ada ketidaksesuaian data yang diberikan kala melakukan vaksinasi.
"Nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi salah atau tidak sesuai dengan yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi," ungkap Dedy kepada Kompas.com
Selain ketidaksesuaian data tersebut, data peserta vaksinasi yang masih dalam proses input ke dalam sistem satu data juga bisa membuat sertifikat belum muncul meski sudah divaksin. Dedy lantas mengungkapkan solusi bagi warga yang belum mendapatkan sertifikat meski sudah melakukan vaksinasi COVID-19.
Menurutnya, para penerima vaksinasi yang menemui kendala bisa langsung mengirimkan email ke alamat [email protected]. Dalam email tersebut, warga harus menuliskan nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, serta melampirkan foto dan kartu vaksinasi.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," demikian keterangan di akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan.
Selain itu, warga yang mengalami kendala juga dapat menghubungi helpdesk 199 ext 9.
(wk/Bert)