Permintaan Jokowi Turunkan Biaya Tes PCR Dikritik, Menkeu Sebut Bisa Murah Jika Pajak Dikurangi
Nasional

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai biaya tes PCR yang dinilai mahal, Presiden Jokowi minta harganya diturunkan. Permintaan ini juga mendapat tanggapan dari Menkeu.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan, biaya PCR yang dinilai mahal menjadi sebuah polemik di masyarakat. Tidak sedikit pihak yang mengeluhkan biaya tes COVID-19 itu mahal, salah satunya adalah pengusaha hotel hingga pusat perbelanjaan atau mal.

Terkait dengan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan biaya tes PCR, Presiden Joko Widodo akhirnya meminta agar harga pemeriksaan COVID-19 itu diturunkan di kisaran Rp450 ribu-Rp550 ribu. Seperti yang diketahui, biaya tes PCR di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta.

Akan tetapi, permintaan Jokowi itu justru mendapatkan kritikan dari ahli Biomolekuler Basti Andriyok. Basti mengaku bahwa dirinya tidak sepakat dengan wacana penurunan biaya tes PCR.

"Tes itu kan ada beberapa kelompok target, kalau pasien COVID-19 digratiskan, swasta juga (gratiskan pasien) karena nanti diklaimkan ke pemerintah," tutur Basti yang juga sebagai Ketua Pokja Molekuler Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia (PP PDS PatKLIn), Senin (16/8).


Kemudian Basti menuturkan, di samping itu juga ada strategi tracing atau pelacakan COVID-19 yang merupakan program pemerintah, tetapi biasanya bukan sama swasta. "Nah, ada pribadi yang memang larinya ke swasta, ini simalakama," terangnya.

Basti menilai jika ada penurunan biaya tes PCR, nantinya akan menjadi kontra produktif dengan penanganan COVID-19. Maka dari itu, ia berharap ada penggolongan harga yang lebih rinci bagi penerima tes PCR. Selain itu, penurunan biaya tes PCR juga diharapkan tidak membuat celah negatif bagi orang dengan urgensi rendah.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan bahwa harga tes PCR bisa berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu seperti permintaan Jokowi, asalkan sejumlah biaya seperti bea masuk dan pajak-pajak ditiadakan. Sedangkan untuk yang digratiskan Menkeu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas uji validitas tes antigen.

Meski demikian, PNBP yang digratiskan itu pun masih terbatas hanya untuk uji validitas tes angtigen oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kemenkes.

"Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp0 atau nol rupiah atau 0 persen," terang Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait