Mulai Berlaku Hari Ini, DPR Minta Polisi Awasi Pelaksanaan Penurunan Harga PCR
pixabay/ilustrasi
Nasional

Sebelumnya, Kemenkes telah mengumumkan mengenai penurunan harga PCR sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. DPR pun menanggapi atas keputusan dari Kemenkes itu.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menurunkan harga PCR di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Instruksi ini pun telah ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada Senin (16/8) kemarin, Kemenkes telah mengumumkan harga PCR yang mulai berlaku pada Selasa (17/8) hari ini, yakni di Jawa dan Bali maksimal Rp495 ribu, sedangkan di luar kedua wilayah Rp525 ribu. Hal ini pun menjadi sorotan DPR.

Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR meminta polisi untuk mengawasi implementasi penurunan harga PCR tersebut. Menurutnya, polisi harus memberikan sanksi kepada pihak-pihak "nakal" yang tidak mematuhi kebijakan baru yang dibuat oleh Kemenkes itu.

"Instruksi Presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti," tutur Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/8). "Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua laboratorium yang ada. Saya minta aparat kepolisian ikut membantu mengawasi eksekusi kebijakan ini."


Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa aturan baru mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19 itu melalui metode PCR itu harus diterapkan hingga ke daerah serta dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia pun menyatakan mendukung penuh kebijakan baru ini.

Sahroni meyakini bahwa kebijakan baru mengenai penurunan harga PCR itu akan membuat masyarakat semakin proaktif dalam melakukan tes sehingga bisa membantu pemerintah dalam melakukan 3T (testing, tracing, treatment). Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah juga tengah menggencarkan tracing atau pelacakan penyebaran COVID-19 untuk memutus rantai penularan.

Sebelumnya, Kemenkes telah memutuskan untuk menurunkan harga PCR usai mendapatkan mandat dari Jokowi. Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir mengungkapkan bahwa penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun kesepakatan tersebut terwujud dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi COVID-19. "Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ungkap Abdul dalam konferensi pers, Senin (16/8).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait