Kata Kemenkes Soal Syarat dan Ketentuan Vaksin Moderna Untuk Masyarakat Umum
pixabay.com/Ilustrasi
Nasional

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengatur sejumlah syarat bagi masyarakat umum penerima Vaksin Moderna dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Nomor 8561/-1/772.1.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menyalurkan Vaksin COVID-19 buatan Moderna untuk masyarakat umum. Sebelumnya, Vaksin Moderna hanya digunakan sebagai suntikan ketiga alias booster bagi tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan lantas menyatakan bahwa syarat dan ketentuan pemberian Vaksin Moderna ini akan tergantung pada kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pihaknya telah mengalokasikan 5.102.300 dosis Vaksin Moderna untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia.

"Tergantung daerah ya syarat dan ketentuan. Kalau dari Kemenkes pedomannya untuk masyarakat yang belum pernah menerima vaksin dosis satu dan dua," ungkap Nadia kepada CNN Indonesia pada Rabu (18/8). "Dan itu sebenarnya sudah bisa terlihat di sistem PCare kalau sudah menerima vaksin dosis satu dan dua atau belum."

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Moderna hanya bisa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah. Pasalnya, vaksin jenis mRNA seperti Moderna memiliki metode penyimpanan khusus.


Sebagai informasi, vaksin lainnya dapat disimpan dalam suhu kulkas 2-8 derajat celcius. Sedangkan Vaksin Moderna harus disimpan dalam freezer bersuhu minus 25 derajat celcius hingga minus 15 derajat celcius.

"Kita memang agak sedikit hati-hati ya, karena memang pengelolaan rantai dinginnya berbeda," ujar Nadia.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mengatur sejumlah syarat bagi masyarakat umum penerima Vaksin Moderna. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Nomor 8561/-1/772.1.

Berdasarkan SE tersebut, Vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga domisili atau KTP DKI Jakarta. Vaksin Moderna juga hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin AstraZeneca dan Sinovac, disertai dengan surat keterangan dokter.

Widyastuti selaku Kepala Dinkes DKI menerangkan bahwa penyuntikkan vaksin Moderna dosis pertama harus selesai paling lambat pada 3 Oktober 2021. Dengan begitu, diharapkan penyuntikkan dosis kedua bisa selesai pada akhir Oktober 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait