Pidato Jokowi Di Sidang Tahunan MPR 2021 Tak Singgung Isu Korupsi Disorot, Moeldoko Beri Penjelasan
Twitter/KSPgoid
Nasional

Pidato kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR 2021 beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan dalam pidato tersebut, Jokowi tak menyinggung isu korupsi.

WowKeren - Pada Senin (16/8) lalu, pemerintah menggelar sidang MPR tahunan 2021 di Istana Negara. Dalam sidang rapat tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya. Akan tetapi, pidato Jokowi itu malah menjadi sorotan, sebab tidak menyinggung isu korupsi.

Terkait sorotan publik atas pidato Jokowi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan penjelasan. Moeldoko mengatakan bahwa Jokowi tetap menaruh perhatian terhadap isu korupsi meski tidak menyebutkannya dalam pidatonya.

Moeldoko menyampaikan bahwa untuk saat ini, perhatian Jokowi lebih menekankan terhadap situasi pandemi COVID-19. "Sebenarnya kita concern melihat action apa yang telah dilakukan Presiden dalam konteks korupsi ini, jadi jangan hanya concern kepada apa yang dalam amanatnya," terang Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Rabu (18/8).

Meski demikian, kata Moeldoko, Jokowi selalu memperingatkan agar jangan sampai agenda besar lainnya diabaikan, dan hanya terfokus pada satu masalah saja. "Di antara agenda besar itu bagaimana kita mencegah korupsi dan hindari dari tindakan korupsi," imbuh Moeldoko.


Lebih lanjut, Moeldoko membeberkan bahwa pada Sidang Kabinet Terbatas Juli 2021, Jokowi telah membahas mengenai isu korupsi. Adapun agenda utama yang dibahas pada rapat tersebut adalah tentang bagaimana Indeks Persepsi Korupsi dan Pelayanan Publik menjadi atensi bagi semua jajaran.

Kemudian, dalam penerapan online single submission, Moeldoko menyebut bahwa hal itu menjadi salah satu indikator bahwa Indonesia telah menjalankan "Open Goverment". Hal ini pun dinilai Moeldoko menjadi bukti bahwa Jokowi tetap memperhatikan isu korupsi meski tidak disampaikan dalam pidato kenegaraan.

"Buktinya apa? Buktinya Indonesia dua kali ditunjuk menjadi dewan pengarah di 'Open Goverment Party'," ungkap Moeldoko. "Terakhir saya datang di Georgia tentang 'Open Goverment Partneship', karena melihat perkembangan (pemberantasan) korupsi di Indonesia cukup bagus."

Selanjutnya, Moeldoko menuturkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjelaskan soal pencegahan korupsi. Menurutnya, Perpres itu menunjukkan bahwa hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintah dalam upaya mencegah korupsi itu sangat jelas.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait