Sejumlah Klinik dan RS di Jakarta Belum Patuhi Aturan Tes PCR Maksimal Rp 495 Ribu
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Pembatasan ini dilakukan sebagai salah satu cara memperkuat pengetesan kasus virus corona (COVID-19). Adapun kebijakan tarif baru tes PCR ini mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021 lalu.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar tarif tes PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Menyusul instruksi Jokowi tersebut, Menteri Kesehatan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur batas tertinggi tarif tes PCR untuk wilayah Jawa- Bali mencapai Rp 495 ribu, sedangkan daerah lain mencapai Rp 525 ribu.

Pembatasan ini dilakukan sebagai salah satu cara memperkuat pengetesan kasus virus corona (COVID-19). Adapun kebijakan tarif baru tes PCR ini mulai berlaku sejak 17 Agustus 2021 lalu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir juga menegaskan bahwa klinik dan rumah sakit tak bolah mengakali aturan batas tarif tes PCR tersebut. Ia juga menyatakan bahwa RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tes lebih cepat keluar.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," ujar Abdul kepada Kompas.com. "Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat."


Selain itu, menambahkan komponen lain ke dalam biaya tes PCR seperti biaya dokter dan administrasi juga melanggar aturan. "Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," katanya.

Meski demikian, masih ada sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta yang belum mematuhi aturan pemerintah ini. Melansir Kompas.com, Klinik Prodia di Cidaeng, Gambir, mematok harga Rp 627 ribu untuk biaya tes PCR. Pihak klinik berdalih telah mengikuti aturan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495 ribu untuk tes PCR, namun ada biaya tambahan untuk konsultasi dokter.

"Biaya dokternya Rp 132 ribu untuk konsul," ujar resepsionis Klinik Prodia Cideng. Pengguna jasa tes PCR di klinik tersebut tidak akan dikenai biaya konsultasi dokter apabila membawa surat keterangan dokter sendiri. Menurut Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi, konsultasi dokter diperlukan untuk membaca hasil tes.

"Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini tentunya kan tidak bisa diinterpretasikan awam. Artinya, hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu digunakan istilah terdeteksi atau tak terdeteksi," paparnya. "Untuk hasilnya itu, harus diinterpretasikan oleh dokter."

Sementara itu, RS Yarsi Cempaka Putih mematok tarif Rp 525 ribu untuk tes PCR. Pihak resepsionis mengungkapkan Rp 30 ribu digunakan sebagai biaya administrasi. "Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ungkap resepsionis rumah sakit tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait