Dentuman di Margo City Mall Depok Disebabkan Lift Jatuh, 1 Orang Meninggal Dunia
Nasional

Para pengunjung mal kaget karena mendengar dentuman keras pada saat kejadian. Akibat insiden tersebut, Margo City Mall tidak beroperasi pada Minggu (22/8) hari ini.

WowKeren - Dentuman keras yang terdengar di Margo City Mall, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (21/8) kemarin diduga disebabkan oleh jatuhnya lift barang. Bangunan diduga tak kuat menahan beban lift barang sehingga jatuh dari lantai 3 ke lantai 1.

"Jadi saya sampaikan, konstruksi bangunan yang tidak kuat menahan lift barang yang berada posisi di belakang," papar Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar melansir siaran YouTube Kompas TV. "Sehingga lift barang jatuh dari lantai 3 ke lantai 1, yang mengakibatkan suara cukup besar."

Akibatnya, beberapa plafon lantai 3 dan lantai 1 di Margo City Mall pun ambruk. Insiden ini menyebabkan satu karyawan J.Co menjadi korban jiwa.

"Kemudian saya tambahkan dari 11 korban, tadi malam ada satu korban atas inisial M karyawan J.Co pukul 03.30 WIB meninggal dunia," ungkap Imran pada Minggu (22/8).


Menurut Imran, karyawan J.Co tersebut mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit Universitas Indonesia. "Dia mengalami luka di kepala, (RS) UI," papar Imran.

Pada Sabtu malam, Marketing Communication Manager Margo City Mall Reza Ardiananda mengungkapkan bahwa 11 korban luka-luka dalam insiden tersebut sudah berada dalam kondisi sadar. "Semua korban yang terkena dampak dari kejadian ini sudah dibawa ke rumah sakit dan dalam keadaan sadar," ungkap Reza.

Reza mengungkapkan bahwa para pengunjung mal kaget karena mendengar dentuman keras pada saat kejadian. Akibat insiden tersebut, Margo City Mall tidak beroperasi pada Minggu hari ini.

Adapun biaya pengobatan para korban luka dalam insiden tersebut akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh korban yang merupakan peserta aktif BPJamsostek akan mendapatkan beberapa hak perlindungan jaminan kecelakaan kerja, di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, hingga Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar upah penuh selama masa pemulihan maksimal 12 bulan.

Selain itu, BPJamsostek juga akan memberi santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan anak-anak korban kecelakaan kerja akan mendapat bantuan beasiswa untuk dua orang hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait