Sekarang Jadi PPKM Level 3, Bisa Makan Dine In 30 Menit Sampai Gelar Sekolah Tatap Muka
PxHere
Nasional

Semakin banyak daerah yang 'naik tingkat' melaksanakan PPKM Level 3. Beberapa pelonggaran pun dilakukan, termasuk bisa makan dine in maksimal 30 menit dan mal buka hingga pukul 20.00.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021. Namun kali ini dengan penurunan level, di mana level 3 lebih mendominasi sehingga tentu saja sudah mulai ada beberapa pelonggaran.

Beberapa daerah yang mengalami penurunan level PPKM seperti Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya. "Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," jelas Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya, Senin (23/8).

Lantas dengan perubahan level PPKM ini, pelonggaran seperti apa saja yang bisa dinikmati masyarakat? Hal pertama yang sangat teramati adalah turunnya izin menggelar sekolah tatap muka di wilayah pelaksana PPKM Level 3.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," imbuh pemerintah terkait peraturan menggelar sekolah tatap muka di wilayah PPKM Level 3. "Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan 5 peserta didik per kelas."

Sedangkan PAUD bisa menggelar sekolah tatap muka maksimal 33 persen dengan kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk sektor pekerjaan non-esensial masih diwajibkan work from home 100 persen.


Pelonggaran untuk sektor esensial yang boleh sampai 50 persen work from office (WFO), kecuali di lingkup pemerintahan yang masih maksimal 25 persen. Sedangkan sektor kritikal boleh beroperasi penuh 100 persen dengan kewajiban protokol kesehatan ketat.

Toko yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diperkenankan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

Yang menarik, izin makan di tempat alias dine in juga dilonggarkan jadi maksimal 30 menit, meski kapasitasnya masih dibatasi maksimal 25 persen pengunjung. Satu meja hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan khusus rumah makan atau kafe dengan lokasi tertutup belum diperkenankan membuka layanan dine in.

Pusat perbelanjaan alias mal boleh buka maksimal sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen, namun penduduk di bawah usia 12 tahun belum boleh masuk. Tempat hiburan seperti bioskop di dalam mal pun masih belum diizinkan beroperasi.

Tempat ibadah boleh beroperasi 50 persen dengan kapasitas maksimal 50 orang. Sedangkan fasilitas umum lain masih harus ditutup sementara, kecuali fasilitas olahraga maksimal 25 persen.

Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal untuk dosis pertama. Pengguna pesawat harus menunjukkan hasil PCR H-2 keberangkatan, sedangkan pengguna transportasi umum lain memakai rapid antigen maksimal H-1 keberangkatan. Transportasi umum pun boleh diisi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait