Beredar Kabar SKD CPNS-PPPK 2021 Mulai 2 September dan Wajib Rapid Antigen, Begini Kata BKN
Instagram/kemenpanrb
Nasional

Peserta CPNS-PPPK 2021 digegerkan dengan beredarnya surat BKN yang mengungkap jadwal tentatif tes serta persyaratan sebelum mengikuti ujian, termasuk harus rapid antigen atau swab PCR.

WowKeren - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) baru bisa dilaksanakan setelah turun rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Karena itulah, BKN sendiri sempat pesimis SKD bisa dimulai pada bulan Agustus 2021.

Dan pada Senin (23/8) kemarin, tiba-tiba beredar kabar SKD akan diselenggarakan mulai tanggal 2 September 2021. Dalam surat edaran BKN yang banyak diviralkan di media sosial, tertulis bahwa jadwal tersebut berlaku baik untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bukan cuma soal pelaksanaan tes, surat edaran dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tersebut juga memuat beberapa syarat mengikuti ujian. Syarat ini terkait dengan situasi yang masih pandemi COVID-19 serta telah berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19. Berikut adalah persyaratannya sesuai dengan surat yang beredar tersebut:


  1. Melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama

Surat tersebut juga mengingatkan kembali kewajiban calon peserta SKD untuk mengisi form Deklarasi Sehat. Formulir tersebut sudah tersedia di akun peserta masing-masing di situs sscasn.bkn.go.id dan harus diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi, atau paling lambat H-1 sebelum ujian.

Lalu benarkah semua konten yang dimuat dalam surat tersebut? Apalagi mengingat sampai Selasa (24/8) pagi ini surat edaran tersebut malah belum diunggah di situs maupun media sosial resmi BKN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, tak memberi jawaban gamblang dan hanya menyebut pihaknya akan segera mengumumkan. "Kami akan buat presscon," ujar Satya lewat pesan singkat kepada Liputan 6, dikutip pada Selasa (24/8).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait