Wajib PCR Sebelum SKD CPNS 2021, Bagaimana Nasib Peserta yang Positif COVID-19?
Instagram/kemenpanrb
Nasional

BKN mewajibkan peserta CPNS-PPPK 2021 untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 sebelum mengikuti SKD. Yakni dengan swab PCR 2x24 jam sebelum tes atau rapid antigen 1x24 jam sebelum tes.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19. Ada dua metode yang bisa ditempuh, yakni menggunakan tes swab PCR dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum ujian, atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum ujian.

Tentu saja regulasi ini berlaku untuk peserta SKD baik jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu yang menjadi pertanyaan besar selanjutnya, bagaimana nasib peserta yang akhirnya dikonfirmasi positif COVID-19? Akankah otomatis gugur?

Pertanyaan ini memang belum terjawab sesuai regulasi baru yang berlaku. Namun merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit 17 Mei 2021 lalu, BKN sudah mengatur penyesuaian jadwal dan lokasi SKD untuk peserta yang dinyatakan positif COVID-19.

Secara garis besar, peserta yang dikonfirmasi positif COVID-19 diharuskan segera melapor. "Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19," tutur BKN dalam SE-nya, dikutip pada Rabu (25/8).


Bila positif COVID-19 dan harus menjalani isolasi, maka dari instansi yang dilamar akan bersurat dengan Kepala BKN disertai dengan surat rekomendasi medis, hasil swab PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang. "Surat memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," imbuh BKN.

Atau dengan kata lain, yang positif COVID-19 dan harus menjalani isolasi akan mendapatkan jadwal baru dari BKN, kemungkinan diletakkan di akhir seleksi. Sedangkan untuk yang positif COVID-19 namun tidak harus menjalani isolasi, maka akan mengikuti seleksi sebagaimana jadwal yang ditetapkan.

Pemeriksaan suhu pun akan dilakukan di lokasi. Bila peserta seleksi tidak terpapar COVID-19 namun suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 2 kali dengan selang waktu lima menit.

Bila tetap menunjukkan suhu tubuh yang tinggi, maka peserta akan mengikuti seleksi dengan ditangani tim khusus di ruang terpisah. Namun apabila tim kesehatan di lokasi menetapkan sang peserta tidak boleh mengikuti seleksi, maka jadwal baru akan diberikan oleh BKN.

"Apabila peserta seleksi tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur," tegas BKN sebagai penutup. Jadi, jangan khawatir bila positif COVID-19 karena BKN telah menyediakan sejumlah solusi. Selamat berjuang!

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait