Peserta SKD CPNS 2021 di Jawa-Bali-Madura Wajib Vaksin COVID-19, Bagaimana Jika Tak Dapat Jatah?
Nasional

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang digelar di titik lokasi milik BKN akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

WowKeren - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021. Diketahui, kedua agenda tersebut akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

"Rencana pelaksanaan seleksi itu sendiri akan dimulai nanti di tanggal 2 September 2021. Ini adalah khusus untuk titik lokasi yang dimiliki oleh BKN," ujar Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual pada Rabu (25/8) hari ini. "Karena titik lokasi yang dimiliki BKN secara teknis sudah siap semua, baik itu secara infrastruktur maupun jaringan teknologi dan komunikasinya."

Sedangkan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru yang digelar di titik lokasi mandiri akan dimulai pada 14 September 2021. Namun pelaksanaannya bisa lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal tersebut.

Adapun peserta seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 di wilayah Jawa, Bali, dan Madura wajib telah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Syarat ini didasarkan pada rekomendasi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"Teman-teman Satgas meminta khusus bagi peserta Jawa, Madura, dan Bali mereka wajib untuk sudah mengikuti vaksin dosis pertama," papar Suharmen.

Meski demikian, pihak BKN menyadari tidak semua orang bisa menerima vaksinasi karena masalah kesehatan. Seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 yang waktunya belum tiga bulan, hingga pengidap komorbid.


"Maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin," ungkap Suharmen. "Jadi mereka masih diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan."

Lantas, bagaimana nasib peserta Seleksi CPNS atau PPPK yang belum bisa divaksinasi karena tidak kebagian jatah di daerahnya? Suharmen menjelaskan bahwa pihak instansi wajib untuk segera berkoordinasi dengan Satgas setempat dan melapor H-3 sebelum pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi.

"Saya contohkan Kota Semarang misalnya. Di Kota Semarang itu peserta yang akan ikut seleksi katakanlah 5.000 orang. Ternyata vaksin di Semarang yang di-drop oleh pemerintah pusat itu hanya sebanyak 2.000. Ini kan pasti ada 3.000 orang yang tidak akan mendapatkan vaksin," paparnya. "Untuk instansi, H-3 sebelum pelaksanaan wajib untuk bersurat kepada kami di pusat."

Dengan demikian, BKN dapat memberikan rekomendasi atau pengecualian. Apakah para peserta yang tak kebagian jatah vaksin tersebut dapat tetap ikut seleksi tanpa divaksinasi.

Menurut Suharmen, prinsip utama dalam pelaksanaan seleksi ini adalah tidak boleh merugikan para peserta meski ada kebijakan pemerintah yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, daerah yang minim pasokan vaksin COVID-19 diminta untuk bersurat kepada BKN pusat.

"Tetapi tentu harus didukung dengan data-data yang akurat supaya bisa dipertanggungjawabkan juga kepada teman-teman di BNPB," pungkas Suharmen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru