Siap-siap! Pelanggar Ganjil-Genap Jakarta Akan Ditilang Mulai Hari Ini
Instagram/dishubdkijakarta
Nasional

Jika sebelumnya pihak kepolisian hanya memutar balik para pelanggar ganjil-genap, mulai hari ini mereka akan memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar tersebut.

WowKeren - Polda Metro Jaya tetap menerapkan sistem ganjil-genap di masa perpanjangan PPKM Level 3 DKI Jakarta hingga 6 September 2021 mendatang. Namun ada aturan baru dalam pelaksanaan sistem ganjil-genap di tiga titik jalan Jakarta mulai Rabu (1/9) hari ini.

Jika sebelumnya polisi hanya memutar balik pelanggar ganjil-genap, mulai hari ini mereka akan memberikan sanksi tilang. "Diberlakukan tilang gage mulai 1 September besok," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (31/8).

Penerapan sanksi tilang ini dilakukan usai polisi melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait. Adapun para pelanggar ganjil-genap akan dikenai sanksi tilang menggunakan dua sistem.

"Kami akan lakukan penindakan dengan tilang. Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," paparnya.

Adapun lokasi penerapan aturan ganjil-genap ini juga masih sama seperti sebelumnya. Yakni di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.


Sambodo menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi. Oleh sebab itu, instansi yang ingin melewati tiga ruas jalan tersebut diminta untuk menggunakan pelat dinas masing-masing, baik pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lain.

"Dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," terangnya.

Para pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas. Denda maksimalnya mencapai Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Sambodo sempat mengklaim bahwa masyarakat telah mulai patuh atas aturan ganjil-genap di tiga titik jalan tersebut. Anggota polisi di lokasi disebutnya hanya menemukan sedikit pelanggaran aturan ganjil-genap.

"Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggal," ungkap Sambodo pada Senin (30/8).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait