PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Berikut Aturan Baru Penerbangan Jawa-Bali
Nasional

PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat untuk memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan mereka untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan.

WowKeren - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang. Pemerintah lantas mengatur syarat penerbangan baru di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Syarat penerbangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PT Angkasa Pura II (Persero) lantas meminta calon penumpang pesawat untuk memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan mereka.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal (origin) dan bandara tujuan (destination) untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara," tutur Yado Yarismano VP Corporate Communication AP II dalam keterangannya pada Selasa (31/8).

Menurut Yado, seluruh bandara yang dikelola AP II akan mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri tersebut. Berikut aturan baru penerbangan Jawa-Bali:


Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa- Bali:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)

Perjalanan antar kabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali:

  • Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) untuk calon penumpang yang sudah memperoleh vaksin COVID-19 dosis kedua
  • Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) untuk calon penumpang yang baru memperoleh vaksin COVID-19 dosis pertama

Selain itu, bandara-bandara AP II kini juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Yado menegaskan bahwa calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes COVID-19 digital di aplikasi PeduliLindungi.

"Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas," papar Yado. "Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara."

Sebagai informasi, tes COVID-19 yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mengirim hasilnya ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan. Begitu pula dengan kartu vaksinasi yang juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi masing- masing.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru