Moeldoko Datang Langsung ke Bareskrim Polri dan Resmi Laporkan 2 Peneliti ICW
Twitter/KSPgoid
Nasional

Kedua peneliti yang dipolisikan Moeldoko adalah Egi Primayogha dan Miftah. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BAR ESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

WowKeren - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait tuduhan Ivermectin. Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, secara langsung dan mendaftarkan laporan tersebut pada Jumat (10/9) hari ini.

Kedua peneliti yang dipolisikan Moeldoko adalah Egi Primayogha dan Miftah. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BAR ESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," tutur Moeldoko.

Proses pendaftaran laporan polisi tersebut terbilang cukup cepat, yakni hanya sekitar tujuh menit. Melansir Tribunnews, Moeldoko tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.23 WIB, dan keluar dari gedung sekitar pukul 14.30 WIB.


Moeldoko menjelaskan bahwa ia sebenarnya tak mau melaporkan kedua peneliti ICW tersebut. Namun karena kedua terlapor tak menunjukkan itikad baik untuk mencabut pernyataannya, Moeldoko pun akhirnya berangkat ke Bareskrim Polri.

"Sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," kata Moeldoko.

Kedua peneliti ICW tersebut disangkakan Pasal 5 ayat 3 Jo 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Moeldoko juga menjerat mereka dengan Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari dugaan ICW atas pencarian keuntungan di tengah krisis pandemi COVID-19 lewat relasi politik oleh PT Harsen Laboratories yang turut menyeret nama Moeldoko. Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko telah menerangkan bahwa laporan itu akan dibuat berkaitan dengan tudingan bahwa kliennya terlibat dalam bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.

Menurutnya, ICW telah menyeret nama Moeldoko dengan dua bisnis itu melalui bisnis yang dijalankan anaknya yakni Joanina Rachma. Otto mengungkapkan bahwa laporan itu dilakukan Moeldoko sebab, tidak ada tindakan dari ICW dalam memenuhi somasi yang telah dilayangkan sebelumnya. Seperti yang diketahui, dalam ketiga somasi yang dilayangkan Moeldoko, pihaknya mendesak agar ICW meminta maaf dan menarik pernyataannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru