Hormat dan 'Sentilan' ICW Usai Moeldoko Resmi Polisikan 2 Penelitinya Terkait Ivermectin
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

ICW menghormati langkah hukum yang ditempuh Moeldoko, termasuk dengan melaporkan 2 penelitinya. Namun ICW menilai seharusnya Moeldoko lebih memahami posisinya sebagai pejabat publik.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Moeldoko melaporkan keduanya karena dianggap mencemarkan nama baik terkait heboh distribusi Ivermectin beberapa waktu lalu.

Adalah peneliti Egi Primayogha dan Miftachul Choir yang dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim Polri. Dan terkait dengan pelaporan ini, ICW mengaku menghormati langkah Moeldoko tersebut.

Namun peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Moeldoko untuk lebih memahami posisinya sebagai pejabat publik. Dengan posisi tersebut, konsekuensinya Moeldoko akan selalu diawasi masyarakat, terutama terkait dengan kewenangan yang dimilikinya.

Terkait dengan kajian Ivermectin, ICW menyoroti adanya konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta. Hal ini semata demi memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme di tengah pandemi COVID-19.

"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/9). "Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum."


Kurnia kembali menegaskan bahwa ICW tidak pernah menuding Moeldoko mendapat keuntungan dari peredaran Ivermectin. Sebab sejak awal ICW selalu menekankan kata indikasi dan dugaan terkait kajian tersebut, baik di situs lembaga maupun penyampaian lisan.

"Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel," imbuh Kurnia. Sementara terkait dengan kajian ekspor beras yang turut menyeret nama Moeldoko pun, dipastikan Kurnia, sudah diklarifikasi sebagai kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.

Permohonan maaf itu pun sudah disampaikan lewat surat balasan somasi kepada kuasa hukum Moeldoko. "Permintaan maaf ICW kami sampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan (tentang) peredaran Ivermectin," kata Kurnia.

Terkait laporan ini, ICW mengaku sudah didampingi sejumlah kuasa hukum dan siap menjalani setiap tahapan di Bareskrim Polri. ICW juga mendorong publik untuk tidak takut mengawasi kebijakan yang diambil pejabat meski kasus ini mengemuka.

"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dideteksi," pungkas Kurnia. "Guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru