Usut Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Jadwalkan Panggil Kalapas Hari Ini
Pexels/Adonyi Gábor
Nasional

Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Sebelumnya, polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

WowKeren - Kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, yang menewaskan 46 orang korban itu saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian. Seperti yang diketahui, sebelumnya, polisi menduga ada tindak pidana dalam kebakaran tersebut.

Polisi menyebut saat ini tengah membidik tersangka dalam kebakaran lapas itu. Polisi menyatakan akan memeriksa 28 orang saksi pada Senin (13/9) hari ini, termasuk Kepala lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pada Senin (13/9) hari ini, akan melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono. Pemeriksaan ini guna mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan 46 orang itu.

"Pemeriksaan (Viktor) sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin (13/9)," terang Kepala Bagian Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan kepada Tempo, Senin (13/9).


Ahmad menuturkan selain Kalapas, ada juga 13 orang saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa pada hari ini. Adapun di antaranya adalah petugas lapas yang piket di hari kejadian. "Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang piket pada hari itu, termasuk Kalapas," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menaikkan status penyelidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi penyidikan. Pihak kepolisian menemukan indikasi adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa nahas tersebut. Maka dari itu, polisi tengah mencari tersangkanya.

Seperti yang diketahui, kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, blok C2 pada 8 September lalu. Petugas pemadam kebakaran pun diketahui membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan kobaran si jago merah.

Setelah api berhasil dipadamkan, petugas berusaha untuk mengevakuasi para korban, dan kemudian ditemukan puluhan warga binaan yang tewas. Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menerangkan bahwa penyidik akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran itu yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru