Menkumham 'Santai' Didesak Mundur Usai Kebakaran Lapas Tewaskan 46 Orang: Itu Urusan Pimpinan
kemenkumham.go.id
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly menjadi sasaran kritik banyak pihak, mulai dari kebakaran lapas yang menewaskan 46 orang, overkapasitas penjara, hingga nominal santunan yang dinilai terlalu kecil.

WowKeren - Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pekan lalu menyisakan duka mendalam. Hingga Senin (13/9) hari ini, tercatat 46 orang meninggal akibat kebakaran hebat yang terjadi dini hari tersebut.

Atas kebakaran yang terjadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi sasaran kritik banyak pihak. Tak sedikit pula yang mendesak Yasonna untuk mundur dari jabatannya dan kekinian sudah mendapat respons darinya. Seperti apa?

Rupanya Yasonna memilih untuk tidak memikirkan desakan tersebut. Saat ini Yasonna mengaku lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan yang ada secepat mungkin, termasuk perihal overkapasitas penjara.

"Kami tidak memikirkan hal itu (desakan mundur). Itu urusan pimpinan," tegas Yasonna kepada Kompas TV, Sabtu (11/9). "Yang kami pikirkan sekarang (bagaimana cara) kami menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin."

Dalam peristiwa seperti ini, Yasonna menilai wajar jika ada banyak suara publik namun dipastikan hal tersebut tak mengganggu kinerja Kemenkumham. "Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama," kata Yasonna, dikutip pada Senin (13/9).


Yasonna menegaskan bahwa insiden pekan lalu merupakan kejadian tak terduga alias musibah. Karena itulah ketimbang mengundurkan diri yang dianggap sebagai wujud melepaskan tanggung jawab, Yasonna ingin fokus menangani serta mencari solusi ke depannya.

Kemenkumham memang berkali-kali menyatakan akan bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi. Termasuk dengan memberikan santunan senilai Rp30 juta per jiwa serta menanggung semua biaya pemakaman, pengurusan, dan pemulasaraan jenazah.

Namun besaran santunan ini belakangan terus menuai pro dan kontra. Mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama.

"Kajiannya adalah PP 92/2015 (tentang) besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHP yang mengakibatkan kematian," papar Oky, Minggu (12/9). "Besarnya ganti rugi minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Pemberian santunan yang disamaratakan pun tak luput dari kritikan Oky. "Semestinya pemerintah melihat 'oh dia kepala rumah tangga' jadi beban ganti kerugian itu enggak bisa dipukul sama rata, harus juga dihitung kerugian bagi keluarga korban secara materiil dan immateril," terang Oky.

"Apakah bantuan Rp30 juta itu layak? Apa acuan hukumnya? Besaran ganti kerugian juga ada kalkulasinya," imbuh Oky.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru