Waspada! OJK Ingatkan Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak
PxHere
Nasional

Satgas Waspada Investasi mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena modus penawaran layanan pinjol kini semakin beragam, termasuk dengan mentransfer dana mendadak.

WowKeren - Aplikasi dan situs pinjaman online (pinjol) kini semakin menjamur, yang sayangnya turut diramaikan dengan yang bersifat ilegal. Yang turut menjadi sorotan, pinjol ilegal ini menawarkan beragam program pinjaman yang bisa berujung merugikan nasabah bila tidak berhati-hati.

Salah satu modus terbarunya, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah pinjol melakukan transfer dana secara mendadak. Dana ini ditransfer mendadak ke rekening nasabah meski yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut.

Dalam beberapa kasus, nasabah yang tidak waspada berakhir menggunakan dana tersebut dan menjadi sasaran pinjol ilegal. Mereka akan diminta membayar pinjaman yang tidak pernah diajukan, dan beberapa kali metode penagihannya dilakukan dengan tidak sopan seperti dengan mengakses data pribadi, mengancam, setra mengintimidasi.


Karena itulah, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap jeratan pinjol ini. Tongam juga meminta masyarakat tidak terjebak serta sembarangan menulis data pribadi di situs palsu. Masyarakat juga harus waspada bila hendak menekan tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik padahal abal-abal.

"Tak jarang masyarakat yang terjebak sekali klik tautan penawaran mencurigakan tersebut, data pribadi mereka terculik," kata Tongam yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK beberapa waktu lalu, dikutip dari Tempo Bisnis, Kamis (16/9). Menurut Tongam, kelengahan masyarakat pula yang biasanya menjadi pemicu pinjol ilegal bisa mengakses data pribadi mereka.

Seperti ketika terjebak menekan tautan situs abal-abal. "Atau pernah mengisi kolom data diri beserta nomor rekening di penipuan dengan modus undian berhadiah bodong," jelas Tongam.

Tongam juga menegaskan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, alias pinjol yang resmi, tidak akan mengakses jaringan komunikasi pribadi untuk menawarkan layanan pinjol. Bila biasanya ada pinjol yang menawarkan layanan lewat SMS atau aplikasi perpesanan instan, menurut Tongam, itulah yang harus diwaspadai.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait