Wajib PeduliLindungi Selama PPKM Dinilai Diskriminasi, Muncul Saran Pakai NIK KTP
dispendukcapil.gresikkab.go.id
Nasional

PeduliLindungi adalah aplikasi yang wajib diinstal selama PPKM. Namun ketentuan ini dikritik karena tidak semua masyarakat mempunyai smartphone untuk menginstalnya.

WowKeren - Indonesia mewajibkan penggunaan PeduliLindungi untuk beraktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seperti misalnya untuk mengakses fasilitas publik hingga syarat naik kereta api baik lokal dan jarak jauh.

Namun kewajiban memakai PeduliLindungi ini dikritik sejumlah pihak karena aplikasi hanya bisa diinstal di ponsel pintar. Sedangkan tidak semua masyarakat Indonesia bisa memiliki gawai elektronik tersebut.

Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, pun memahami keresahan ini dan memberikan saran untuk pemerintah. Menurut Ismail, seharusnya pemerintah menyediakan mekanisme yang lebih sederhana seperti dengan memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP.

"Pemerintah bisa membuat aplikasi yang dapat scan NIK. Kemudian baru data dari aplikasi itu terhubung ke aplikasi PeduliLindungi," ujar Ismail kepada Kompas, Rabu (15/9).

Mekanisme yang lebih sederhana ini tentu lebih memudahkan sebagai syarat seseorang bepergian atau mengakses fasilitas publik. Mekanisme ini juga lebih adil untuk semua kalangan daripada PeduliLindungi karena tidak memerlukan ponsel pintar maupun paket data.


"Jadi masyarakat cukup membawa KTP-nya. Tidak perlu membawa kartu vaksin, tidak perlu punya smartphone," jelas Ismail, dikutip dari Kompas, Kamis (16/9).

"Ini yang harus jadi perhatian, gunakan solusi yang bisa dipakai semua masyarakat," imbuh Ismail menegaskan. Kendati demikian, aplikasi PeduliLindungi akan tetap dipakai untuk menunjukkan data terkait status kesehatan dan vaksinasi COVID-19 orang yang berkunjung atau melakukan perjalanan.

"Jadi nanti ada aplikasi sederhana, itu tersambung dengan PeduliLindungi. Baru dikatakan status orang tersebut apakah dia merah atau hijau. Cukup seperti itu saja," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat yang harus dimiliki masyarakat saat melakukan perjalanan. Beberapa fasilitas publik pun baru bisa diakses bila menunjukkan PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi berbasis ponsel pintar ini pun sempat dibahas Ketua DPR RI Puan Maharani. "Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki," ujar Puan, Senin (13/9).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait