Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Ditahan Kejagung
Instagram/alexnoerdin.id
Nasional

Pada saat kasus terjadi, Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

WowKeren - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 pada Kamis (16/9) hari ini. Kejagung lantas menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard.

Pada saat kasus terjadi, Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2001-2012. Kini, ia langsung ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. "Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," ujar Leonard pada 8 September 2021 lalu.


CISS merupakan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008, ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September lalu. Sedangkan AYH merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2010 kala Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel. Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah PDPDE Sumsel selaku BUMD Provinsi Sumsel.

Namun PDPDE Sumsel kemudian bekerjasama dengan PT DKLN selaku investor swasta dengan dalih tak memiliki pengalaman teknis dan dana. Mereka kemudian membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas), dengan komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai USD 30.194.452 yang merupakan hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750 dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait