Dinyatakan Melawan Hukum dalam Gugatan Polusi Udara, Anies Baswedan Tak Akan Ajukan Banding
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pemerintah selaku tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan polusi udara.

WowKeren - Sidang pembacaan putusan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara akhirnya digelar pada Kamis (16/9) hari setelah sempat ditunda sebanyak delapan kali. Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut.

Hakim pun menyatakan bahwa pemerintah selaku tergugat dalam perkara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan polusi udara. Para tergugat dalam perkara ini meliputi Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri.

Dalam putusannya, hakim menyatakan para tergugat dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait. Meski demikian, hakim hanya mengabulkan sebagian petitum dari penggugat.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas buka suara menanggapi dikabulkannya gugatan Koalisi Ibu Kota tersebut. Anies menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan banding dan siap menjalankan putusan majelis hakim.

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," cuit Anies di akun Twitter resminya.

Tanggapan Anies Baswedan

Twitter/@aniesbaswedan

Sebagai informasi, majelis hakim menetapkan sanksi untuk para tergugat. Anies selaku Gubernur DKI diminta untuk melakukan empat hal, yaitu:

  1. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup
  2. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup
  3. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi
  4. Menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat. Serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru