Mulai Berlaku Hari Ini, Kawasan TMII Dan Ancol Terapkan Ganjil-Genap Tiap Weekend
Instagram/infobandungkota
Nasional

Untuk menekan mobilitas masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap. Salah satu daerah yang menerapkan sistem tersebut adalah kawasan wisata di DKI Jakarta.

WowKeren - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2 Jawa-Bali hingga 20 September mendatang. Dalam aturan PPKM Level Jawa-Bali kali ini, ada beberapa daerah yang menerapkan sistem ganjil-genap sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

Adapun kawasan yang mulai memberlakukan sistem ganjil-genap pada Jumat (17/9) hari ini adalah di dua kawasan tempat wisata DKI Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menerangkan bahwa kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol mulai diberlakukan sistem ganjil-genap.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan di laman Instagram resmi, @tmcpoldametro. Dalam denah yang diunggah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa pemberlakuan ganjil-genap di kawasan TMII akan ada di sekitar pintu masuk. Di mana, pos pengendalian akan berada di pertigaan dari arah Cipayung ke PGC.


Sedangkan untuk penerapan ganjil-genap di kawasan Ancol, akan berada di dua titik gerbang masuk yakni sisi barat dan timur. Polisi sendiri akan menerapkan sistem ganjil-genap ini setiap Jumat hingga Minggu atau biasa disebut weekend. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 September 2021 mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Lebih lanjut, dalam unggahan Dirlantas Polda Metro Jaya itu diketahui bahwa penerapan ganjil-genap itu berdasarkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga mengacu pada Kepgub Prov DKI No.1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19. Dengan adanya aturan ini, maka kendaraan berpelat ganjil, hanya bisa melintasi saat tanggal ganjil, begitu juga dengan kendaraan berpelat genap.

Seperti yang diketahui, tempat wisata TMII di Jakarta sudah mulai dibuka kembali, usai sempat tutup akibat pandemi COVID-19. Meski demikian, masyarakat dan pengelol diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai aturan Kemenkes. Kemudian, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB, serta anak di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru