WNA-WNI Yang Divaksin COVID-19 Di Luar Negeri Bisa Daftar PeduliLindungi, Begini Caranya
Nasional

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi hal yang penting saat hendak masuk ke fasilitas umum. Hal ini bertujuan untuk memantau perkembangan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

WowKeren - Pemerintah saat ini mewajibkan bagi masyarakat yang ingin bepergian untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi guna pemantauan kondisi kesehatan mereka. Selain itu, di dalam aplikasi ini juga terdapat sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kini, pemerintah menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di luar negeri juga bisa turut mendaftar aplikasi PeduliLindungi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pendataan dan pemantauan orang yang masuk ke Indonesia sebagai upaya penanganan pandemi.

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan laman vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. Adapun proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

"Setelah itu, pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," jelas Johnny dalam keterangan, Kamis (16/9).


Selanjutnya, kata Johnny, WNI atau WNA tersebut, bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai tempat fasilitas umum. Adapun berkas yang harus disiapkan adalah KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi, bagi WNI.

Sedangkan untuk WNA, Johnny menerangkan dokumen yang harus disiapkan adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau bisa juga menggunakan izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. Sedangkan ID yang digunakan untuk verifikasi bagi WNA adalah nomor paspor. Keduanya nanti diverifikasi oleh Kemenkes.

Selain itu, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 di luar negeri, juga bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat mengakses fasilitas umum. "Penambahan fitur ini dapat membantu dalam melakukan tracing dengan cepat untuk mengendalikan pandemi," tandas Johnny.

Di sisi lain, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan petugas di pintu-pintu masuk ke Indonesia dan menyusun kebijakan antisipasi kemungkinan masuknya varian baru dari luar negeri. Selain itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait