Polisi Tetapkan Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM
Nasional

Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

WowKeren - Kerumunan di kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, pada awal bulan September 2021 lalu berujung panjang. Kekinian, manajer outlet Holywings Kemang yang berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial JAS ini adalah outlet manager Holywings Kemang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (17/9).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pengelola tempat usaha seperti restoran, kafe, dan hotel diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Meski demikian, manajer Holywings Kemang tidak menaati aturan tersebut.

"Tersangka selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang kewajibannya harus disiapkan masing-masing kafe, mal, restoran," jelas Yusri. "Dan setiap kegiatan harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin."


Selain itu, manajer Holywings Kemang juga tak menjalankan kebijakan yang diterbitkan oleh manajemen PT Holywings pada 24 Agustus 2021 lalu. "PT Holywings memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal, ini yang dijadikan pegangan termasuk persentase beberapa yang harus ke sana itu melebihi," papar Yusri.

Selain itu, manajer Holywings Kemang ternyata juga sudah mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tiga kali. Yakni pada Februari, Maret, dan September 2021.

Akibat kerumunan tersebut, sang manajer dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," jelas Yusri.

Sebelumnya, Ketua Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan denda senilai Rp 50 juta untuk Holywings Kemang pada awal September. "Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," tutur Arifin dalam keterangan pers, Selasa (7/9).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru