Uji Coba BPJS Kesehatan Kelas Standar Siap Dimulai 2022, Iuran Jadi Rp75.000?
bpjs-kesehatan.go.id
Nasional

Uji coba penetapan kelas standar tunggal BPJS Kesehatan, yang otomatis menggugurkan Kelas I-III, dikabarkan akan dilakukan mulai 2022 mendatang. Begini perkembangan rencananya.

WowKeren - Rencana untuk menjadikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam satu kelas kembali mengemuka. Bahkan beredar kabar uji coba penyatuan kelas BPJS Kesehatan ini siap dilakukan tahun 2022 mendatang.

Hal ini seperti disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyebut kajian terkait akan diselesaikan pada tahun 2021. Kajian itu meliputi kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, serta mekanisme pembiayaannya nanti.

"Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi," kata Ketua DJSN, Tubagus Ahmad Choesni dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (16/9). "Dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal."

Yang menarik, perubahan menjadi kelas standar tunggal ini sekaligus menjadi titik dimulainya kerja sama asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Tubagus menuturkan, ada beberapa layanan yang belum bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan sehingga akan melibatkan asuransi swasta dengan mekanisme sharing benefit.

Hal ini pun kembali ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerjanya pada Jumat (17/9) kemarin. Langkah ini dilakukan sekaligus supaya anggaran kesehatan nasional senilai Rp490 triliun per tahun tidak hanya dihabiskan untuk sisi kuratif namun juga memerhatikan aspek promotif dan preventifnya.


"Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien," kata Budi Gunadi, dikutip pada Sabtu (18/9). "Kita juga akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta."

"Misalnya asuransi ini bisa combine benefit-nya dengan asuransi-asuransi swasta. Sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang," imbuh Budi Gunadi.

Lantas berapa tarif untuk BPJS Kesehatan kelas standar tunggal ini? Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan tarif kelas standar tunggal ini nanti di antara kelas 3 dan 2, sehingga kurang lebih senilai Rp75 ribu per bulan.

"Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," tutur Saleh kepada CNBC Indonesia.

Namun akankah usulan DPR ini dikabulkan pengelola? Anggota DJSN Muttaqien yang ditemui secara terpisah menyebut saat ini pihaknya masih memformulasikan iuran BPJS Kesehatan bila kelas standar tunggal jadi ditetapkan.

Dengan demikian, Muttaqien sendiri belum bisa memastikan berapa tarifnya termasuk akankah di kisaran Rp50.000-75.000. "Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," ujar Muttaqien.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait