Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Ternyata Idap Kelainan Jiwa, Kasus Akan Dihentikan?
publicdomainpictures.net/George Hodan
Nasional

Seorang oknum dokter berinisial DP dijadikan tersangka setelah melakukan tindak asusila terhadap istri temannya. Kekinian polisi mengungkap DP mengidap kelainan jiwa.

WowKeren - Beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan seorang oknum dokter berinisial DP yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya. Tindakan tidak senonoh ini terjadi di Kota Semarang dan sekarang berkas penyidikannya dilaporkan sudah masuk ke kejaksaan negeri setempat.

Dengan demikian, DP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan yang diajukan Kejari Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan bahwa pelaku telah diperiksa kejiwaannya di salah satu rumah sakit di Semarang.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain," tutur Iqbal, Jumat (17/9). Menurutnya pemeriksaan dilakukan secara maraton selama dua pekan.

"Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," imbuh Iqbal, dikutip pada Sabtu (18/9). Menurut Iqbal, DP mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis sejak kecil.


"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," jelas Iqbal. "Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari."

Lalu dengan kelainan jiwa yang diidap tersangka DP, akankah kasus ini berakhir dihentikan? Menurut Iqbal, kondisi kejiwaan DP tidak berdampak terhadap aktivitas hariannya sehingga proses hukum saat ini akan tetap berlanjut.

"Nanti proses hukum yang memutuskan apakah tersangka mengidap gangguan jiwa atau tidak," tutur Iqbal. Polisi pun menegaskan sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus ini karena merupakan kasus pertama di Indonesia.

"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," kata Iqbal. Karena itulah, penyidikan kasus harus dilaksanakan dengan sangat cermat agar penyidik tidak menerapkan pasal yang salah.

Sebagai informasi, DP tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang dan memutuskan untuk tinggal serumah dengan keluarga temannya. Tak disangka, DP kemudian malah melakukan tindakan asusila terhadap istri temannya hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. DP pun disebutkan terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait