Gubernur DKI Hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Soal Polusi Udara Disebut Sebagai Kemenangan Warga
AFP/Bay Ismoyo
Nasional

Sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan bahwa pejabat negara, termasuk di antaranya Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan bersalah soal polusi udara di Ibu Kota. Gugatan ini diajukan oleh warga DKI Jakarta.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Presiden Joko Widodo, divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai penanganan polusi udara. Hal ini telah mendapat tanggapan dari Staf Khusus Menter Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg).

Seperti yang diketahui, pada 16 September lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan dari warga atas polusi udara yang terjadi di Indonesia. Hal ini lantas mendapat pujian dan apresiasi dari Greenpeace Indonesia.

"Ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat, Presiden hingga Gubernur DKI jakarta, melakukan perbuatan melawan hukum," terang Bondan Andriyanu selaku Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia kepada Kompas.com, Sabtu (18/9).

Menurut Bondan, putusan pengadilan itu merupakan sebuah kemenangan rakyat Indonesia yang perlu dirayakan bersama. Masyarakat dinilai sudah satu langkah lebih maju dalam menciptakan udara yang bersih bagi anak cucu di masa mendatang.


Bondan lantas menerangkan bahwa dalam putusan pengadilan itu juga mewajibkan pihak tergugat untuk melakukan banyak hal dalam pengendalian pencemaran udara. "Ini lah kerja bersama sesungguhnya dimana kita harus pantau bersama dan pastikan bahwa itu dilaksanakan oleh pihak tergugat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bonda mengingatkan kepada para tergugat bahwa gugatan ini bukan lah untuk meminta ganti rugi, melainkan meminta agar mereka bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melindungi masyarakay dari bahaya polusi udara. Maka dari itu, diharapkan tidak ada upaya banding yang akan diambil oleh pihak tergugat. "Ingat di persidangan sudah dibuktikan bahwa pihak tergugat gagal melakukan itu," ungkapnya.

Adapun gugatan mengenai polusi udara itu, kata Bondan, telah diajukan 32 warga kepada PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu. Kemudian pada 16 September 2021, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan mereka. Dalam gugatan tersebut, majelis hakim langsung memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di DKI Jakarta.

Adapun tergugat dalam perbuatan melawan hukum soal penanganan polusi udara, di antaranya adalah Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan (Menkes), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru