Irjen Napoleon Diduga Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim, 3 Napi Diperiksa
Nasional

Meski demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece ini. Polisi mengaku akan segera melakukan gelar perkara.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, melaporkan dugaan penganiyaan oleh sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Diketahui, Napoleon telah divonis epmat tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dugaan penganiayaan Muhammad Kece ini telah masuk ke tahap penyidikan. "Pokoknya, sekarang sudah dalam proses penyidikan," tutur Rusdi kepada JPNN.com, Sabtu (18/9).

Meski demikian, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece ini. Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti kalau sudah gelar perkara, pasti akan diberi tahu itu. Karena saya dapatnya seperti itu, saya enggak bisa nambahin," papar Rusdi.

Bareskrim sendiri telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan ini. Ketiganya berstatus sebagai narapidana.


"(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," ungkap Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikcom.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami motif Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece. Pihak kepolisian juga berusaha mencari tahu apakah Napoleon beraksi sendiri atau mendapat bantuan dari pihak lain.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu," katanya.

Sebagai informasi, Muhammad Kece melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada 26 Agustus 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, pihak pelapor adalah Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Sebagai informasi, Muhammad Kece adalah seorang YouTuber yang kontroversial. Ia diciduk polisi di Bali pada 24 Agustus 2021 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menistakan agama lewat kontennya.

Setibanya di Jakarta, Muhammad Kece langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait