Alasan Habib Rizieq-Munarman Tak Masuk Struktur Organisasi FPI Baru
Nasional

FPI versi baru kini dipimpin oleh KH Qurthubi Jaelani selaku Ketua Umum. Namun nama Imam Besar Habib Rizieq justru tak masuk dalam struktur organisasi FPI versi baru tersebut.

WowKeren - Organisasi masyarakat (ormas) FPI kini telah berubah dari Front Pembela Islam menjadi Front Persaudaraan Islam. Ormas anyar ini didirikan usai FPI versi lama menjadi organisasi yang dilarang pemerintah.

FPI versi baru kini dipimpin oleh KH Qurthubi Jaelani selaku Ketua Umum. Qurthubi merupakan mantan Imam FPI Banten yang disegani.

Meski demikian, nama Imam Besar Habib Rizieq justru tak masuk dalam struktur organisasi FPI versi baru. Begitu pula dengan Munarman yang merupakan mantan petinggi FPI versi lama.

Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Aziz Yanuar lantasn mengungkapkan alasan Habib Rizieq dan Munarman tak masuk dalam daftar pengurus FPI baru. Menurutnya, hal itu hanya disebabkan oleh alasan regenerasi.

"Tidak ada yang melatarbelakangi, alasan regenerasi," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Sabtu (18/9).


Meski tak masuk dalam struktur organisasi, Habib Rizieq dan Munarman disebut tetap menjadi bagian FPI versi baru. "Tidak masuk struktur organisasi, tetapi semangat dan jiwanya selalu ada dalam sanubari kami," papar Aziz.

Sementara itu, FPI versi baru sejauh ini masih belum memastikan akan mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM atau tidak. Aziz menjelaskan bahwa berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013, pendaftaran ormas adalah hak bukannya kewajibannya.

"Kami belum tahu daftar atau tidak. Daftar atau tidak itu tidak wajib sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan 28 e dan sesuai putusan MK Nomor 82/2013," jelas Aziz.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada dasar hukum tersebut. Dengan demikian, pihak lain tak perlu mempersoalkan izin dan kewajiban pendaftaran organisasi.

"Kami sampaikan sebagai upaya mencerdaskan masyarakat sehingga tidak dibodohi argumen pandir yang masih ngoceh soal izin dan kewajiban daftar," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru