Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Ini 6 Checkpoint Kedatangan Penumpang Dari Luar Negeri
pixabay.com
Nasional

Pemerintah kembali menerbitkan prosedur baru mengenai kedatangan penumpang internasional di Bandara Soetta di tengah pandemi COVID-19. Hal ini sebagai upaya mencegah masuknya varian baru.

WowKeren - Angka COVID-19 di Indonesia belakangan ini telah menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, pemerintah masih terus berupaya dalam penanganan COVID-19, hingga akhirnya bisa keluar dari pandemi.

Virus COVID-19 ini sendiri disebut akan terus bermutasi, baik dari luar negeri maupun lokal. Dalam mengantisipasi masuknya varian baru dari luar negeri, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, seperti pembatasan mobilitas masyarakat.

Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini menerapkan aturan baru untuk penumpang pesawat dari luar negeri yakni diwajibkan tes PCR. Adapun prosedur baru ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Mengenai penerapan prosedur baru itu disampaikan oleh Executive General Manager Bandara Soetta, Agus Haryadi dalam keterangan pada Minggu (19/9). Adapun prosedur ini diterapkan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.


Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soetta seperti AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan COVID-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru bagi penumpang internasional yang mendarat di Bandara Soetta. Kemudian, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soetta, dokter Darmawali Handoko mengimbau penumpang internasional untuk menjalankan prokes secara ketat.

Selain itu, Bandara Soetta juga menyiagakan enam checkpoint, untuk pemeriksaan penumpang. Langkah ini pun sejalan dengan arahan SE Kemenhub.

Checkpoint pertama yakni penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soetta akan dilakukan pendataan sesuai kriteria keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021. Kedua, Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan.

Ketiga, seluruh penumpang perjalanan internasional menjalani tes PCR di bilik yang masih berada di sekitar area kedatangan. Keempat, seluruh penumpang menjalani proses imigrasi dan bea cukai.

Kelima penumpang menuju area holding untuk persiapan pelaksanaan karantina sebelum akhirnya kembali ke tujuan masing-masing. Keenam, dalam menuju lokasi karantina, penumpang mengenakan bus dan dibantu oleh Polres Bandara Soetta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait