Nilai SK Pemecatan Pegawai KPK Salah Prosedur, Anggota Ombudsman Ngaku Ditekan Kala Investigasi TWK
Nasional

Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, surat keputusan pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyalahi prosedur.

WowKeren - Polemik pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) masih ramai dibahas. Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, surat keputusan pemberhentian 56 pegawai KPK tersebut menyalahi prosedur.

"Apa yang diputuskan di KPK itu sendiri dalam konstruksi kepegawaian salah," jelas Robert dalam diskusi ICW pada Minggu (19/9).

Robert menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan, mengangkat, dan memindahkan pegawai berkategori ASN adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun PPK di lembaga negara dan lembaga non-struktural seperti KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman adalah Sekjen.

"Jadi bukan Ketua Ombudsman, bukan Ketua KPK, bukan Ketua Komnas HAM," tegas Robert.

Di sisi lain, Robert juga sempat mengungkapkan bahwa dirinya mendapat cobaan intervensi selama menginvestigasi isu TWK pegawai KPK. Meski tidak mengungkapkan secara detail pihak mana yang mencoba melakukan intervensi tersebut, Robert mengaku mengenalnya.


"Yang melakukan ya orang-orang sekitar kita juga, yang kita semua bisa petakan secara sangat jelas," ungkapnya.

Adapun intervensi itu bermula dari sekadar pendekatan, hingga akhirnya bersifat tekanan. "Dari hal yang paling sederhana melakukan pendekatan, sampai pada sesuatu yang bersifat tekanan dan sebagainya," tutur Robert.

Dengan adanya tekanan tersebut, Robert menilai TWK bukan hanya sekadar masalah kepegawaian belaka. Namun turut menyangkut pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik besar dan bertujuan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.

Sejak awal, tutur Robert, Ombudsman RI sendiri mengambil perspektif bahwa polemik TWK tak hanya sekadar mengenai KPK. "Isu TWK bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, ini adalah isu penting yang perlu dilihat dalam konteks masa depan negara terkait dengan praktek ekonomi politik dan perbaikan tata kelola," pungkasnya.

Di sisi lain, pemberhentian 56 pegawai KPK ini juga disorot oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan kembali terkait pemilihan tanggal 30 September, jika ada kesempatan. Ia mengaku penasaran dengan alasan di balik penetapan itu, terlebih lagi sebelumnya KPK mengumumkan akan memberhentikan mereka pada 1 November 2021.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait