Alasan Kemensos Setop Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu
Twitter/KemensosRI
Nasional

Di sisi lain, Kementerian Sosial kini kembali berfokus pada dua program bansos reguler, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

WowKeren - Kementerian Sosial menyetop penyaluran bantuan sosial tunai (BST) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) senilai Rp 300 ribu. Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa bantuan tersebut memang hanya diberikan pada saat kedaruratan saja.

"BST cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan, Januari sampai April," tutur Risma kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/9). "Ditambah dua bulan karena PPKM Darurat, Mei dan Juni."

Lebih lanjut, Risma memaparkan bahwa penyaluran BST hanya dilakukan apabila terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi COVID-19. Adapun saat ini, roda perekonomian masyarakat dinilai sudah mulai bergerak meski masih di masa PPKM Level.

"Kan, enggak bisa kemudian semuanya (bantuan) dibebankan ke pemerintah. Dulu diberikan dalam rangka keterbatasan gerak karena ada PPKM," ungkap Risma.


Di sisi lain, Kemensos kini kembali berfokus pada dua program bansos reguler, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut Risma, Kemensoso bertumpu pada dua pilar utama untuk mengakselerasi penanganan kemiskinan, yakni meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran.

Adapun peningkatan pendapatan dapat dilakukan dengan menghidupkan "mesin kedua" perekonomian. Pelakunya bisa ibu atau bapak di dalam rumah tangga.

"Untuk menghidupkan 'mesin kedua' bisa dilakukan dengan memberikan kesempatan kerja atau meningkatkan kemampuan kewirausahaan. Dengan demikian, dalam keluarga tersebut pasangan suami istri sama-sama memiliki kegiatan produktif," jelas Risma dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa.

Selain itu, pemerintah juga disebutnya berfokus pada program untuk menekan pengeluaran keluarga miskin dan rentan. Salah satunya pengeluaran sehari-hari untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

"Di sini pemerintah mengurangi beban ekonomi melalui keberpihakan penerapan kebijakan subsidi secara proporsional dan dengan bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok (sembako) dan kesehatan serta pendidikan," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru