Pemerintah menetapkan total 16 Hari Libur Nasional pada tahun 2022 mendatang. Sementara untuk penetapan cuti bersama masih ditunda karena menyesuaikan perkembangan wabah COVID-19.
- Elvariza Opita
- Rabu, 22 September 2021 - 17:46 WIB
WowKeren - Pemerintah memang menunda penetapan cuti bersama untuk tahun 2022. Namun pemerintah sudah menetapkan tanggal-tanggal Hari Libur Nasional yang pada 2022 mendatang terdiri atas 16 hari.
"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu (22/9). Muhadjir menetapkan ini setelah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri bersama beberapa pihak, seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Lantas pada tanggal berapa saja masyarakat Indonesia bisa menikmati hari libur? Begini rincian tanggal merah tahun 2022 selengkapnya, sebagaimana dikutip dari Tribun News:
- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara untuk penetapan cuti bersama tahun 2022, ditegaskan Muhadjir, akan menyesuaikan dengan perkembangan wabah COVID-19 ke depannya. "Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan COVID-19. Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia," tegas Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, penetapan hari libur mempertimbangkan sisi aspek pariwisata dan perekonomian. Sementara untuk kebijakan di sektor swasta ditentukan oleh Kemenaker, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh KemenPAN-RB.
(wk/elva)