Polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti atas tindakan dugaan penganiayaan kepada Kece yang dilakukan oleh Napoleon. Kemudian, pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 24 September 2021 - 15:00 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kabar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon terhadap YouTuber penistaan agama Muhammad Kece. Tidak hanya dianiaya, bahkan Napoleon juga melumurkan kotoran manusia ke Kece.
Akibat dari tindakannya itu, kini polisi tengah mengusutnya, bahkan Napoleon disebut dijebloskan ke sel isolasi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Napoleon dimasukkan ke sel untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam pada 21 September lalu.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait dugaan kasus penganiayaan itu.
"Sekarang masih berproses oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut," terang Rusdi kepada Antara, Jumat (24/9). "Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini."
Sementara itu, Divisi Propam Polri juga telah memeriksa empat penjaga tahanan yang bertugas di hari penganiayaan terjadi. "Jadi sedang dilakukan pemeriksaan apakah ada kelalaian atau ada SOP yang tidak dilakukan anggota yang jaga saat itu, ini sedang berproses di Popam," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menerangkan bahwa hingga kini ada 18 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Adapun saksi selain Napoleon, ada juga 4 saksi petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri, 2 saksi ahli yakni dokter yang memeriksa kondisi Kece, dan sisanya adalah para penghuni rutan.
Rusdi menuturkan bahwa penanganan perkara penganiayaan terhadap Kece itu dilakukan secara komprehensif. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kejadian serupa tidak diperbolehkan kembali terulang ke depannya nanti.
Selain itu, Rusdi menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan tidak hanya di Rutan Bareskrim Polri, tetapi juga di seluruh rutan yang ada di kepolisian, baik ditingkat Polda, Polres hingga Polsek. Menurutnya, ketika seseorang telah menjadi tahanan Polri, hak-hak tahanan harus dijaga, seperti layanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan keamanan.
(wk/tiar)